2020, Gaji Perangkat Desa di Bima Naik

BIMA,Kabaroposisi-- Tahun 2020 mendatang, gaji perangkat desa di Kabupaten Bima naik. Hal itu berdasarkan Perbup Nomor 26 Tahun 2019 tentang besaran penghasilan tetap, tunjangan dan penerimaan lain yang sah kepala desa dan perangkatnya.
foto:Tajudin SH.MSi, Kepala DPMDes Kabupaten Bima.
Perbup tersebut ditetapkan Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri pada 5 Juli Tahun 2019.

Kepala DPMDes Kabupaten Bima, Tajudin SH MSi membenarkan adanya kenaikan gaji yang diterima perangkat desa tahun 2020 mendatang sesuai Perbup Nomor 6 Tahun 2019 tersebut. Yakni Kepala Desa paling sedikit sebesar Rp 3.000.000, Sekretaris Desa Rp 2.224.000 dan perangkat lainnya seperti Kaur dan Kadus Rp 2.022.200.
"Kalau merujuk Perbup tersebut yang naik hanya perangkat desa. Sedangkan Kepala Desa masih dalam posisinya yakni sebesar Rp 3.000.000," ujarnya saat ditemui usai Ucapara Hari Pahlawan Nasional di Kantor Bupati Bima, Minggu (10/11).

Dijelaskannya, untuk tahun ini gaji yang diterima kepala desa dan perangkatnya. Yakni Kepala Desa Rp 3.000.000, Sekretaris Desa Rp 2.100.000 dan perangkat desa seperti Kaur dan Kepala Dusun sebesar Rp 1.500.000. Sedangkan tunjangannya Kepala Desa Rp 250 ribu, Sekdes Rp 200 ribu, Kaur Rp 150 ribu dan Kadus Rp 100 ribu.

"Kalau tunjangan untuk 2020 mendatang tetap. Yakni sama dengan tahun ini. Baik itu kepala Desa, Sekretaris dan perangkatnya," ujar mantan staf Ahli Bupati Bima tersebut.
Dia berharap dengan adanya kenaikan gaji sekretaris dan perangkat desa tersebut mereka lebih memaksimalkan kinerjanya. Terutama dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi warganya. "Tetap tingkatkan kinerja dan tugasnya bagi warga di desanya. Demi terwujudnya pembangunan desa ke arah yang lebih baik," pungkasnya.(koo1)

No comments

Powered by Blogger.