Rustam : Silakan DPRD Dan BPN Turun Lapangan Cek "So Tengke"

foto:Rustam S.Sos, Pejabat (Pj) Desa Piong Kecamatan Sanggar, Bima-NTB.
BIMA,Kabaroposisi--Selain Warga yang hadir di DPRD Kabupaten Bima tepatnya Komisi I terkait Persoalan Tanah 100 lebih Hektar di  "So Tengke" Desa Piong, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima yang di persoalkan warga seperti dilansir media ini sebelumnya.

Kali ini Pejabat (PL) Desa Piong Rustam S. Sos terkait pembagian Tanah tersebut tidak pernah di libatkan Pemdes maupun Pemerintah Kecamatan dan dari hasil pembagian tanah itu, banyak warga Desa tidak mendapatkan Pembagian Tanah tersebut.

Menanggapi masalah itu Rustam Pejabat (Pj) Kepala Desa Piong yang Konfirmasi Media ini mengakui tidak mengetahui terkait pembuatan Sertifikat itu. Karna, saat itu kata dia, masih bertugas di Kantor Pemerintah Kecamatan Sanggar, melalui via hanphone.

"Permohonan pembuatan  Sertifikat itu dibuat oleh Manta Kepala Desa yang dulu sebelum saya jadi PJ Kepala Desa Piong. Jadi, banyak hal yang saya tidak tau terkait dengan penerbitan sertifikat tersebut apalagi merekomendasikan," jelas Rustam (22/11/2019).

Menurutnya, penerbitan Sertefikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) beberapa bulan yang lalu itu, kata dia,  tidak mungkin Kepala Desa sebelumnya tidak tau. Karna, menurutnya, persyaratan untuk mengajukan pembuatan Sertifikat tentu ada keterlibatan tangan Kades. Tidak mungkin surat kepemilikan Tanah itu diterbitkan kalau tanpa ada Rekomendasi Pemerintah Desa.

Rustam juga mendukung ketika adanya informasi Anggota DPRD Kabupaten Bima yang ingin turun Cek Langsung kelapangan masalah Tanah itu, dengan harapan agar persoalan yang hadapi Masyarakat saat ini ada solusi dan titik terang. Silakan anggota Dewan turun lapangan,  agar semuanya bisa lebih jelas dan terang benarang," ajaknya. 

Ia menambah, agar tidak terus menjadi Polemik masalah Tanah itu, sebagai Pemerintah Desa sangat setuju untuk memanggil pihak terkait untuk menjelaskan penerbitan Sertefikat itu. 

"Saya selaku PJ Kades Piong sangat setuju untuk memanggil pihak terkait yang menerbitkan Sertifikat Tanah di So Tengke agar polemik tersebut segera berakhir," (Koo1). 

No comments

Powered by Blogger.