Terduga Kedua Pelaku Diancam 12 Tahun Penjara

Foto: Jumpa Pers bersama Terduga Pelaku Polres Dompu.
Dompu,Kabaroposisi--Kepala Kepolisian Resor Dompu, melalui Kasat Reskrim AKp Reza Fahmi, Sh, Slk, MH selaku penyidik
usai memberikan keterangan pihak polres yang mengungkapkan Kedua pelaku diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dimana kedua pelaku bersama-sama kedua pelaku melakukan pembunuhan atas korban Nurdin pria 28 tahun Warga Desa Jala, Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu NTB.

Kasat Reskrim Polres Dompu menjelaskan penganiayaan yang mengkibatkan hilangnya nyawa seseorang, sebagaimana dimaskud dalam pasal 338 KUH pidana Jo pasal 170 ayat (2) ke 3 KUH-Pidana Jo pasal 351 ayat (3) Kuh-Pidana.

Sambungnya, tersangka Ibrahim alias Ba'im, laki- laki, umur 24 thn, pekerjaan petani, alamat Dusun Jala Desa Jala Kec. Hu'u Kab. Dompu. Dan Tersangka Ahmad alias Kefin laki - laki, umur 30 th, Pekerjaan wiraswasta, alamat Dusun jala Desa Jala kec. Hu'u kabupaten Dompu.

Masing Pelaku ditangkap, tersangka Ahmad alias Kefin tangkap pada hari rabu pada pukul 02.00 wita tanggal 20 November 2019 di Desa Riwo Kec. Woja kab. Dompu. saat hendak ingin melarikan diri. Dan Tersangka Ibrahim alias Ba,im ditangkap pada hari sabtu tanggal 30 November 2019 sekitar pukul 16.00 wita di Desa teke Kec. Palibelo kab. Bima.(Koo2)

No comments

Powered by Blogger.