90 Balok Sonokeling Tak Bertuan Diamankan

foto: Suasana Penyimpanan 90 Balok Sonokeling Di Makoramil Bolo.
Bima,KABAROPOSISI.Com--Sebelumnya kayu Sonokeling diamankan yang berada di Lokasi Desa Mpuri kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, NTB sebelumnya dilansir media ini melalui Danramil Bolo yang ditemukan ternyata tak bertuan.  Aksi pengamanan kayu Sonokeling sebanyak 80 batang itu terbanyak, walau sebelumnya pernah diketemukan hal yang serupa, ujar Danramil Bolo Kapten Inf Ibrahim saat ditemui di Danramil Bolo, Sabtu (18/1/2020) sore hari. 

Proses evakuasi kayu Sonokeling itu dilaksanakan Jajaran Koramil 1608-02/Bolo dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pajo Soromandi Resort Bolo dan Madapangga,  Kabupaten Bima-NTB, pada Sabtu (18/1/20) sekira pukul 8:00-14.00 (Wita).

Danramil Bolo-Madapangga Kapten Inf Ibrahim mengatakan, pengungkapan kasus Illegal logging tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat yang menemukan penumpukan kayu jenis Sonokeling di beberapa titik yang berlokasi di Watasan So Madanta'a Desa Mpuri Kecamatan Madapangga yang didapat oleh Babinsa mereka. 

Berdasarkan informasi itu, kata dia, pihaknya langsung melaporkan ke pihak Kodim 1608/Bima dan berkoordinasi dengan KPH wilayah hukum Bolo Madapangga, sehingga dilakukan pengintaian selama dua hari. " Dari hasil pengintain yang kami lakukan, terdapat sejumlah penumpukan kayu yang disimpan beberapa titik di semak belukar," jelas Ibrahim.

Ibrahim mengaku, sebelum mengamankan barang bukti tersebut, pihaknya sempat menyelidiki siapa pemilik kayu tersebut, namun beberapa sumber yang ditanyakan, tidak ada yang tau pasti, sehingga kayu hasil Illegal logging tersebut pun langsung diangkut dan diamankan ke Makoramil. " Barang bukti yang diamankan ini, kurang lebih sebanyak 90 balok," jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Resor Bolo Madapangga KPH Tofo Pajo Soromandi Jamhari S.Hut mengakui, pengungkapan kasus Illegal logging kali ini, merupakan kasus yang terbesar selama beberapa tahun terakhir, bahkan tehnik yang digunakannya terbilang modus baru, dengan menyimpan dan menyebar di beberapa titik di Desa Mpuri. " Cara ini terbilang baru, sebab kayu tersebut disimpan di semak-semak dan disebar beberapa titik di Desa Mpuri," jelasnya.

Dirinya menjelaskan, bahwa barang bukti tersebut, harusnya diamankan di Kantor KPH, namun karna kendala tempat, akhirnya disimpan Makoramil untuk sementara waktu. "  Tadinya kita mau simpan di Kantor, tapi berhubung tidak ada tempat dan juga demi keamanan, akhirnya diputuskan di Makoramil," ujarnya.

Sementara terkait sumber kayu balok Sonokeling yang panjangnya sekira dua meter itu, pihaknya menduga berasal dari So Tofo Woro, tepatnya di Watasan Bima -Dompu. " Kuat dugaan, bahwa sumber kayu sonokeling ini, berasal dari So Tofo Woro Watasan Bima-Dompu," tutupnya.(K001)

No comments

Powered by Blogger.