Sekda : Kalau Berani Diganti itu Cacat Hukum

Foto: Sekda Kabupaten Bima dan Kepala Dinas DPMDes.
Bima,Kabaroposisi.Com--Pasca disorot dan dikritisi oleh para aktivis dan akademis beberapa waktu lalu diakhir 2019 kemarin terkait assesment evaluasi gubernur atas jabatan Sekda Kabupaten Bima yang telah lebih lima tahun ini, Sekda Kabupaten Drs.Taufik HAK,MSi, pada Rabu (02/02/2019) di halaman Bupati Bima pasca pelantikan Kepala sekolah. 

Kata Sekda, kalau Gubernur lakukan pergantian atas dirinya itu hanya nafsu dan kepentingan dirinya. Semua itu ada mekanismenya, karena ada Tim yang ada," katanya. 

Masih kata dia, Tim Inspektorat ada LHP yang akan menjadi referensi dari elemen Tim. Bukan nafsu dan hasrat dia selaku Gubernur untuk melantik dan mengganti orang, asal mau aja karena Nafsu dan kepentingan lainnya," tegas Sekda.

Lanjut Sekda, semua ada tim bukan hanya asal kebijakan yang mau diambil Pak Gubernur dan Tim akan memberikan laporan hasil dari Assesment Evaluasi tersebut. Kalaupun itu diganti dirinya itu Cacat Hukum," tegasnya.

Ditambahkan kalau dirinya diganti itu cacat hukum karena ada proses, bukan hanya asal ganti saja dan dilakukan karena hal Nafsu dan kepentingan lainnya. Intinya dirinya menilai kalau diganti itu Cacat Hukum," ujar Drs.Taufik.(K001)

No comments

Powered by Blogger.