Terancam Kena Pecat, ASN Diduga Asusila Asal Langgudu

foto: Drs.Agus Salim, Msi Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima.
Bima,KABAROPOSISI.Com--Viral dan hebohnya kasus ASN yang tak layak dilakukan  ini, asal Kecamatan Langgudu yang saat ini berurusan dengan hukum lebih lanjut berdasarkan informasi di dapat media ini, kedua Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), AM dengan istrinya asal Desa Rupe, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, sebagai terduga pelaku menggagahi Bunga ( bukan nama sebernanya, red) selama enam tahun harus berhadapan dengan proses hukum dan saat ini telah diamankan di Polres Kota Bima, Rabu (15/01/2020). 

Diduga kedua Pasangan ASN Pengawas AM dan Kepala sekolah ini, mengalami kelainan seks dan terlibat perbuatan amoral sejak tahun 2014 hingga 2019, yang dilaporkan kakak korban pada (06/01/2020) lalu, Sehingga selain diproses hukum juga akan diproses kedinasan dengan ancaman dipecat dari PNS.

Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Drs. Agussalim, Msi, ditemui usai rapat mengaku, telah menerima laporan tersebut. “Sementara ini kami menunggu hasil laporan BAP dari tingkat UPT dan Dinas Dikbudpora,"ucapnya pada Rabu (15/1/2020).

Lanjut dia, setelah itu barulah kami bahas dan sampaikan kepada pimpinan daerah yang berwewenang menentukan keputusan.

"Kami akan mengambil keputusan terhadap oknum ASN bersama istrinya, setelah disampaikan pada pimpinan daerah untuk mengambil keputusan apakah dipecat atau bagaimana,"pungkasnya.
foto: Zunaidin Msi, Kepala Dinas Dikdubpora Kabupaten Bima.
Secara terpisah, Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin Msi, ditemui di ruanganya mengatakan,  telah memerintahkan kepala UPT untuk membebastugaskan AM dan FN. "Kita akan bebastugaskan dulu bagi AM dan Istrinya sampai kita dapat mengambil keterangan yang bersangkutan, itu yang akan saya lakukan,"tegasnya.

Jika tidak benar, kata Kadis, akan diaktifkan kembali, tapi kalau benar maka saat itu juga akan dipecat,” pungkasnya. (K001)

No comments

Powered by Blogger.