Brimob Kompi C Sape Meminta Maaf Secara Terbuka, Ketua APMS: Masyarakat Sape Salut

foto: Pose Bersama Usai Pertemuan Mahasiswa Sape dengan Brimob.
Bima,KABAROPOSISI.Com--Sehubungan dengan terjadinya tindakan Melanggar Hukum Pasal 351 Ayat 1 KUHP Tentang (penganiayaan) dan Pasal 10 Perkapolri No.8 tahun 2009 (Tentang Implementasi dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri) yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob Kompi C Sape terhadap saudara Agus Setiawan dan Hermansyah di Mako Brimob Kompi C Sape, pada hari Senin 11 Mei sekitar pukul 16:30 sehingga mengalami kerugian fisik, psikis maupun materil yang mengakibatkan korban tidak bisa beraktivitas seperti biasanya, ungkap Agus Setiawan Mantan Seketaris LMND Mataram saat di temui wartawan di kediamannya (15/5).

Akibat kejadian itu Agus Setiawan dan Hermansyah tidak bisa melakukan pekerjaan sebagaimana biasa, seperti pekerjaan bertani pun terhambat dalam menyambung hidup keluarga Seperti.

"Setelah terjadi insiden tersebut Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sape (APMS) yang tersebar dari beberapa desa Melakukan audiensi dengan menyurati pihak camat Sape untuk memanggil pihak Yang bersangkutan dalam hal ini Dankim Brimob Kompi C Sape dengan dihadiri oleh Kapolsek Sape, Koramil Sape, Babinsa Desa Naru dan Babinkantibmas Desa Naru. Sehingga menemui titik terang bahwa pihak yang bersangkutan memberikan pernyataan permintaan maaf secara terbuka maupun secara tertulis dan tidak akan melakukan tindakan yang berbau Arogansi dan kekerasan terhadap masyarakat Sape", terangnya.

Ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sape "Haerudin Iwan" mengaku kedua belah pihak telah menyelesaikan persoalan insiden tersebut dengan cara "musyawarah mufakat"  dan meminta maaf secara terbuka bahkan saling berpelukan maaf.(KO4)

1 comment:

  1. semoga bisa menjadi pelajaran untuk kita semua agar kedepan bisa menjadi peribadi yg lebih sabar

    ReplyDelete

Powered by Blogger.