Kasat Reskrim : Sekdes Lewitana Berubah Status Usai Gelar Perkara

foto: IPTU Adhar S.Sos, Kasat Reskrim Polres Bima.
Bima,KABAROPOSISI.Com--Kasus Pengancaman dan Penghinaan yang dilakukan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Ardiansyah S.Pd atas Hidayat Nurdin Selaku Kepala Desa Lewitana Kecamatan Soromandi kini semakin berkembang, dan usai gelar perkara dalam waktu dekat ini status Sekdes akan dinaikan jadi tersangka. Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Adhar S.SoS, pada Kamis (14/5).

Pemeriksaan para saksi dan perkara kasus yang dilaporkan oleh Hidayat Nurdin (Kades) Lewitana atas Sekdesnya Ardiansyah beberapa waktu lalu, seperti dilansir media ini bergulir cepat dan masuk pada gelar perkara dan status Sekdes akan berubah," ungkap Adhar Kasat Reskrim.

Dikatakannya, sebenarnya gelar perkara atas kasus ini akan dilakukan hari ini. Tapi karena ada kendala ngga jadi. " insyaallah besok akan digelar perkara kasus tersebut," tandas Kasat.

Menurut dia, penetapan status sekdes bisa akan berubah setelah gelar perkara besok jika tak ada kendala. Dan statusnya bisa akan jadi tersangka dan usai itu kita akan naikan ke tingkat Jaksa," tuturnya.

Kita tunggu saja usai perkara ini digelar besok, apakah status sekdes itu ditetapkan tersangka atau tidak kita lihat besok,". Akurnya.(KO1)

No comments

Powered by Blogger.