Pelaku Curat diamankan Tim Gabungan Jatanras Polres Dompu

foto: Saat pelaku diamankan oleh Anggota Polres Dompu.
Dompu,KABAROPOSISI.Com--Pelaku Curat( Pembongakaran  Rumah / Kontrakan ) berhasil diamankan Tim Gabungan Jatarans Polres Dompu di pimpin lansung oleh Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel, S.T.K bersama Kanit Resmob  BRIPKA Zainul Subhan dan Anggota Sat Intelkam, Rabu (27/5/20) bertempat di lingkungan Renda Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, NTB.

Berdasarkan informasi dari Paur Subag Humas Polres Dompu IPTU Hujaifah mengungkapkan berdasarkan laporan Bunyamin Alias Ben, 24 Thn, Laki laki, islam, Swasta, Alamat linkungan Tambanan Rt.021 Rw.008 Jatiwangi Kecamatan Asakota Bima Kota, dengan NOMOR : LP/K/193/IV/2020/ NTB /Res Dompu. Tanggal 23 April 2020.

" Adapun para saksi saksi yakni
Ulil Albab, 21 thn, swasta, islam, Alamat Kontrakan CV Somu Sinar Sejati Kel.Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, dan Arif, 27 Thn, islam, Swasta, Alamat SDA," terang Hujaifah.

Pelaku yang telah diamankan Ramadin alias Rama, laki-laki, 28 Thn, Islam, Petani, Alamat Lingkungan Renda Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Adapun barang yang diambil pelaku Satu buah Tablet SAMSUNG Warna Hitam. Dimana Pelaku masuk kedalam Rumah/Kontrakan CV.Sumo Sinar Sejati Kel.Kandai Satu, Kec.Dompu Dengan Cara Mencungkil Kunci Jendela Masuk di Kamar Korban kemudian Mengambil Satu Buah Tablet Samsung Warna Hitam & Uang Tunai Sebesar Rp. 10.000.000 ( Sepuluh Juta Rupiah ).

Ditambahkan Hujaifah adapun Kronologis Penangkapan yakni Berawal Adanya Informasi Dari masyarakat Tentang Keberadaan pelaku tersebut di atas Tim Gabungan Jatanras Polres Dompu yang di Pimpin Langsung Oleh Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU IVAN ROLAND CRISTOFEL, S.T.K, Kanit Resmob & Anggota Sat Intelkam Polres Dompu menuju TKP penangkapan dan melihat pelaku sedang berjalan keluar dari rumah dengan mengunakan sarung kemudian Tim bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku dan kemudian pelaku di bawa ke Polres Dompu untuk di proses Hukum.(KO3)

No comments

Powered by Blogger.