Pemecatan Sepihak Kadus Taropo, Berujung diPTUNkan Serta Polisikan Kades

foto: Kuasa Hukum M.Yakub Kadus Taropo Saat di PTUN Mataram.
Bima,KABAROPOSISI.Com--Pemecatan sepihak oleh kepala desa Taropo Kecamatan kilo, Kabupaten Dompu, Provinsi NTB atas Muhammad Yakub Kepala Dusun Tolo Dora berujung ke ranah hukum dan diPTUNkan oleh Kadus setempat atas kadesnya.

Hal ini dibenarkan Kuasa Hukum M.Yakub  Israil, SH dan didampingi dua stafnya resmi pada media ini Selasa (5/5/20) sekira pukul 13.00 siang tadi di Mataram saat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) di Mataram.

Menurutnya, kita mengajukan gugatan di PTUN Mataram, karena pemecatan Muhammad Yakub (kliennya) oleh Kepala Desa Taropo, Abdurrahman, S.Pd diduga sepihak dan tidak berdasarkan ketentuan undang- undang maupun aturan yang berlaku.

"Kita gugat secara resmi melalui saluran hukum ini untuk mengukur sejauhmana legitimasi tindakan pemecatan klien saya oleh kepala desa itu. Apakah tindakannya sudah secara mekanisme dan prosedural tidak. Itu semua akan kita tahu bersama setelah selesai perkaranya nanti, "ujarnya.

Israil menjelaskan, berdasarkan poin-poin gugatan yang telah kita ajukan disertai data dan dokumen tidak kita diragukan lagi. Baik surat keputusan ( SK) kepala desa sebelumnya tentang pengangkatan klien kita tahun 2014 maupun surat- surat dari pihak pemerintah daerah setempat.

" Dengan surat- surat itu saya bersama tim partners Kuasa Hukum bapak Yakub, sangat optimis untuk keluar sebagai pemenang sejati di PTUN Mataram digelar Hakim saatnya nanti,"terangnya.

Israil menambahkan, ada empat poin yang telah diajukan di PTUN tersebut yakni pertama, meminta kepala desa bersangkutan segera menganulir kembali SK pemecatan terhadap kliennya. Kedua, kepala desa segera mengangkat kembali kliennya sampai usia 60 tahun sesuai Permedagri 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Ketiga, segera memberikan sisa gajinya hak kliennya selama dikeluarkan SK pemecatan tersebut. Dan yang keempat, segera menanggung segala biaya perkara ini diakibatkan tindakan kepala desa bersangkutan.

" Itulah empat poin pokok tuntutan dalam gugatan ini. Kami dengan terpaksa menggunggat kepala desa bersangkutan, karena sebelumnya tidak ada itikad baik  untuk menanggapi surat somasi/ keberatan kami. Sementara tujuan negara dan rakyat ini hadirkan pemimpin di desa khususnya melalui demokrasi pemilihan langsung, guna untuk mencerminkan pemimpin yang baik dan bijaksana, dan bukan yang kapitalis dan otoriter," pungkas Israil.(K004)

No comments

Powered by Blogger.