Siapa Aktor Dibalik Data Bantuan? BPD Sesalkan Nama Penerima Tak Sesuai Musdes

foto: Jufrin S.Pd, Anggota BPD Desa Karumbu Bidang Pemerintahan.
Bima,KABAROPOSISI.Com--Gencatan Covid-19 menjadi momok yang menakutkan bagi negara seluruh dunia, kita berbicara skala Indonesia, sekitar seribu lebih yang meninggal dan pulahan ribu masih dalam tahap penyembuhan karena ulah covid 19 itu. Namun saat ini gencatan yang lebih dahsat itu hadirnya bantuan Covid-19 yang menjadi polemik besar seakan akan masyarakat tidak lagi vokus pada covid-19.

Kita melirik dari kabupaten Bima, ada sekitar 191 desa yang bermasalah dengan dengan pendataan bantuan tersebut namun saya pribadi lebih fokus pada desa Karumbu kecamatan Langgudu yang menjadi hak n kewenangan kita sendiri," ujar Jufrin, S. Pd anggota BPD bagian pemerintahan Desa Karumbu, Minggu (25/5/20).

"Sesuai dengan aturan yang datang jumlah kuota desa Karumbu sebanyak 303 KK yang mendapatkan BST, Sehingga dengan cepat Pemdes, BPD bersama tokoh masyarakat melakukan musdes," Tandas Jufrin.

Sambungnya, melalui Musdes itu dilaksanakan agar masyarakat terbagi untuk mendapatkan bantuan itu serta di angkatnya tim yang melakukan pendataan. Sampai tim yang di angkat secara bersama dalam musdes itu melakukan pendataan dengan maksimal dan di bantu oleh BPD tiap dusun membagi jumlah KK yang pantas mendapatkan bantuan itu mulai dari yang mendapatkan Bima Ramah, JPS Gemilang, PKH dan BNPT serta BST dan  BLT Desa," tuturnya.

" Namun konflik yang terjadi akhir akhir ini yakni masarakat yang mendapatkan BST, data yang di kirim oleh pemerintah desa untuk yang mendapatkan bantuan tersebut masih banyak yang tak terealisasi karena data yang di pakai untuk penerima bantuan itu masih di pakai data pada tahun 2005 kemarin, mirisnya lagi masih banyak nama yang mendapatkan BST itu sendiri yang sekarang sudah mendapatkan PKH, Pegawai, meninggal, Dobel nama, Pindah alamat, di tambah satu lagi bantuan baru yaitu bantuan sembako yang 9 bulan," ujar Jufrin.

" Sedangkan yang menjadi patokan di aturan tidak di perbolehkan yang sudah mendapatkan bantuan seperti PKH, BNPT, JPS Gemilang dari Pemprov, dan JPS Bima Ramah dari Daerah tidak boleh untuk mendapatkan BST," Katanya.

Ditambahkannya, lmuncul keresahan dan asumsi masyarakat terhadap Pemdes yang selalu memprioritaskan keluarganya sendiri dari pada orang yang layak mendapatkan bantuan tersebut," Tambahnya.

Disisi lain, aktor dari nama yang mendapatkan bantuan itu adalah mereka dari Dinsos sendiri dan sampai hari inipun nyanyian masyarakat masih berlanjut, Pemdes pun sudah menjelaskan kepada masarakat yang belum mendapatkan bantuan BST akan di arahkan ke BLT DESA," Terang Angota BPD Karumbu tersebut.

Hingga berita ini dikonfirmasi pihak kepala desa coba dikonfirmasi tapi nomornya belum bisa didapat.(KO1)

No comments

Powered by Blogger.