Terkait Himbauan Gubernur Shalat Ied, FKUB Serta Ketua Pemuda Ansor Agar Ditaati
foto: Drs Suhedin Abdullah ketua FKUB. |
Keputusan Gubernur NTB tersebut Nomor 003.2-504 Tahun 2020, tentang penetepan Idul Fitri 1 Syawal 144 1 H, di tengah Pandemi Wabah Covid-19. Dan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid -19 di wilayah Kabupaten Bima khususnya dan Provinsi NTB umumnya, diperlukan kebersamaan, kesatuan tekad dari seluruh masyarakat dan Pemerintah Daerah, untuk mengurangi potensi penularan antar orang.
Kedua tokoh tersebut juga menghimbau segenap masyarakat, tetap bersabar menghadapi ujian Pandemi Covid-19.Tetap mematuhi protokol kesehatan dalam penanganan Virus Corona seperti wajib memakai masker, menyediakan sarana cuci tangan dan sabun serta selalu menjaga Jarak.
foto: M.Kurnia ketua Pemuda Ansor Kabupaten Bima. |
Semoga semangat dan jiwa Ramadhan seperti itu tetap terpelihara, peningkatan kualitas ibadah tetap terjaga dengan konsisten, perhatian terhadap sesama tetap terpelihara dengan baik. Dan kita mampu mengendalikan diri dari hal-hal yang kurang baik.
“Diharapkan masyarakat Kabupaten Bima, mampu menghayati makna puasa dan memiliki semangat penilaian diri yang kuat sepanjang hidupnya,’’ ujarnya.
Kapolres Bima AKBP GUNAWAN TRI HATMOYO S. IK melalui Kasubbag Humas AKP HANAFI, menghimbau dan berharap agar kita semua khususnya warga Kab Bima melaksanakan sholat Ied di rumah saja sesuai dengan Keputusan Gubernur NTB
Nomor 003.2-504 Tahun 2020, tentang penetepan Idul Fitri 1 Syawal 144 1 H, di tengah Pandemi Wabah Covid-19.(KO1)
No comments