Lagi, Satresnarkoba Tangkap Diduga Pelaku Pengedar Narkoba Dari Luar Daerah

foto: BB yang diamankan.
Bima,KABAROPOSISI.Com--Lagi Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pengungkapan dan penangkapan kasus narkoba terhadap terduga pelaku tindak pidana Narkotika. pada hari Rabu tanggal 03 Mei  2020, Pukul  19.00 Wita di pinggir jalan raya Dompu-Sumbawa tepatnya di Dusun Fo'o Mpongi  Desa Bara,Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Kapolres Dompu Melalui Paur Subbag Humas AIPTU Hujaifah menyampaikan Berdasarkan informasi yang didapat oleh tim opsnal dari masyarakat bahwa ada 4 (empat) orang tiga laki-laki dan 1 perempuan dengan menggunakan mobil Rush Putih dengan No.pol N 1496 KH yang di duga akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu di Jalan lintas Dompu-Sumbawa," ungkapnya.

Sambungnya, Setelah mendapat informasi tersebut anggota opsnal melakukan penyelidikan dan pengembangan di sekitar wilayah Kecamatan Woja, kabupaten Dompu dan setelah dilakukan pengeledahan bahwa mereka benar membawa Narkoba dalam mobilnya tersebut," jelas Hujaifah.
foto: Saat Pengeledahan dilakukan Satresnarkoba Polres Dompu.
Paur Subbag Humas AIPTU Hujaifah mengungkapkan adapun terduga pelaku Robby Afdiansyah,  44 Tahun, laki-laki, swasta, Islam, Alamat  Dsn. Karato Rt/rw 03/08 Desa Lape Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa Besar, M.Zain, 42 tahun, laki-laki,Islam,Petani, alamat Dsn. karato Rt/rw 03/08 Desa Lape Kec.Lape Kab.Sumbawa Basar. Selain itu Yulinda Sari, 37 tahun, perempuan, Islam, wirasswasta, alamat Dsn.Lito Desa.Lito Kecamatan Moyo hulur Kabupaten Sumbawa Besar dan satunya melarikan diri," terangnya.

"Dari hasil penggeledahan dari ke tiga terduga pelaku, tim Opsnal Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti yang antara lain 2 (Dua) lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu-sabu  Yang di simpan di dalam kotak rokok surya 12, ( total berat bruto 10.58 gram ), 2 ( dua) korek api gas, 3 (tiga) buah HP,1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) unit Mobil RUsH warna putih no.pol  N 1496 KH,1 pipet tabung kaca,1 buah skop, 
1 buah jarum, Uang sejumlah Rp. 30.800.000- (tiga puluh juta delapan ratus ribu rupiah)," tutur Hujaifah.

Ditambahkannya, Terduga merupakan incaran anggota Opsnal Narkoba Polres dompu yang di duga sering kali transaksi Narkotika jenis sabu di Kabupaten Dompu," tambah Hujaifah.(KO.O3)

No comments

Powered by Blogger.