Pemberhentian Anas Indriadi Disetujui Dinas, Serta Pengangkatan Plt Sah

foto: Drs Muhtar H.Idris Kepala Desa Bolo.
Bima,KABAROPOSISI.Com--Pemberhentian Anas Indriadi S.Pd selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Bolo Kecamatan Madapangga oleh mantan Kepala Desa Bolo Abubakar BA pada tahun 2018 lalu kini telah usai. Bahkan pengangkatan Plt Sekdes oleh Kades yang baru Drs Muhtar H Idris pun direstui Dinas Pemdes serta Kejaksaan Negeri Bima.

Informasi ini di dapat dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bima, Tajudin SH. M.SI dalam surat yang diterbitkannya, Jum’at (5/6), dan Surat tersebut diterima Kepala Desa Bolo Drs Muhtar H Idris, Senin (8/6) kemarin.

Dalam surat DPMD yang bernomor 414.24/314/06.16/2020 tersebut menjelaskan, pemberhentian Sekdes Bolo sudah tepat dan sesuai prosedur. Itu berdasarkan kutipan pendapat hukum yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Bima selaku pengacara Negara yang bernomor: B-1128/N.2.14/GS.2/05/2020 tertanggal 27 Mei 2020.

Berikut uraian surat Kepala Kejaksaan Negeri Bima:
foto: Surat Keputusan Dinas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Bolo Drs Muhtar H Idris mengucapkan terimakasih kepada semua pihak. Mulai dari lembaga legislatif, eksekutif juga yudikatif. Termasuk seluruh masyarakat Desa Bolo yang ikut berperan didalamnya.

“Alhamdulillah saya ucapkan terimakasih yang sedalam-dalamnya kepada semua pihak yang telah berperan dalam menyelesaikan persoalan ini. Terutama sekali anggota DPRD Komisi 1, Bupati Bima, Kepala Dinas DPMDes, Kejari Bima serta Camat Madapangga. Semoga sinergitas semua lembaga pemerintahan tetap terjaga demi kelangsungan hidup masyarakat banyak,” harap Kades Bolo, Drs Muhtar H Idris.
foto: Mohamad Saleh., MAp Camat Madapangga.
Sementara Camat Madapangga Mohamad Saleh, MAp membenarkan juga keputusan itu setelah pemanggilan oleh pihak jaksa seluruh komponen Mantan camat, Mantan Kades, Plt, Kades, Sekdes (Anas Indriadi) dan dirinya sendiri," ucapnya Selasa (9/6/20) di kantornya. 

Ditambahkannya, kalaupun Saudara Anas Indriadi merasa keberatan atas keputusan itu silakan ajukan gugatan baik itu gugatan hukum atau PTUN," tambahnya.(KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.