NTB Darurat Demokrasi, Kapolda Segara Evaluasi

Penulis : Syarifudin, M. Pd
Alumnus Pascasarajan Universitas Mataram (Unram)

BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Kriminalisasi terhadap aktivis pro demokrasi, Kapolda NTB segera lakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya. Lebih khusus kepala Dirkrimsus dan segera copot dari jabatannya karena tidak mampu mengungkap kasus besar yang merugikan APBN dan APBD selama ini, belum ada yang tuntas lebih lebih di daerah kabupaten Bima khususnya.

Masih banyak kasus kasus besar yang mesti menjadi antensi khusus bukan melakukan kriminalisasi terhadap aktivis pro demokrasi, sampai sekarang masyarakat mempertanyakan kinerja Kepala Dirkrimsus Polda NTB untuk mengungkap kasus yang pernah di laporkan oleh aktivis termaksud kasus Pengadaan bibit bawang merah, pembangunan GOR Panda, K2 Dompu, Kasus Newmont, JPS NTB Gemilang dan masih banyak kasus kasus yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu.

Penulis menilai bahwa kinerja Kepala Dirkrimsus Polda NTB telah masuk angin karena tidak mampu menegakan supremasi hukum di NTB. Dirinya menggangap kriminalisasi terhadap aktivis pro demokrasi merupakan nuasa politik dalam melindungi asetnya di Pantai Wane, Kriminalisasi terhadap aktivis pro demokrasi merupakan kejahatan terstruktur yang di bangun agar siapapun yang memberikan kritikan terhadap asetnya akan di jemput paksa meskipun diluar aturan hukum contohnya aktivis pro demokrasi Rizalpatikawat.

Jangan sampai alat negara di salah gunakan dalam melindungi asetnya, Polda NTB segera melakukan evaluasi dan copot Kepala Dirkrimsus karena sudah menodai demokrasi dalam bernegara sehingga rakyat minta keadilan dalam melakukan aksi demontrasi agar demokrasi bernegara harus di junjung tinggi. 

Sejatinya, kritik merupakan inti dari demokrasi. Kehadirannya tidak boleh diabaikan begitu saja, karena ia menjadi pengingat yang secara alamiah memberikan keseimbangan. 

Sejauh ini, pemahaman masyarakat mengenai demokrasi ialah kebebasan mutlak yang diberikan kepada rakyat  untuk menyelesaikan persoalan persoalan yang terjadi di daerah tempat mereka bermukim. Termasuk kebebasan dalam mengeluarkan pendapat tentang peristiwa yang terjadi di daerahnya. Istilah dari, oleh dan untuk rakyat adalah semboyan ajaib yang disematkan pada tubuh demokrasi untuk menarik perhatian masyarakat bahwa sesungguhnya mereka sangat di istimewakan dalam sistem demokrasi.

Nampaknya, itulah tabiat asli demokrasi. Sebab, kedaulatan rakyat yang dianggap sebagai asas demokrasi hanya nampak pada saat pemilu. Namun setelah mereka terpilih, sangat jarang mereka mempertimbangkan kebutuhan rakyat. Mereka yang disayang pada saat pemilu kemudian dicampakan setelah pemilu. Bahkan hanya untuk mengkritik saja, rakyat harus siap berhadapan dengan berbagai dalil yang akan menggiring mereka ke jeruji besi. 

Hal ini sangat bertolak belakang dengan kondisi ungkapan kebencian  dan pencemaran nama baik, ketua DPR melaporkan aktivis pro demokrasi saudara Rizal Patikawat dengan dalil pencemaran nama baik dan pihak Polda begitu cepat menanggapinya. Supremasi penegakan hukum di Ntb menjadi tanya2 kenapa kasus kecil ini cepat sekali di proses dan di lakukan penjemputan  paksa apa mungkin di Ntb sedang darurat demokrasi.(***)

No comments

Powered by Blogger.