Tak Berselang Lama, Pelaku Penganiyayaan di Hotel Primadona Diamankan

foto: Atas Pelaku dan Dibawah Korban Kasus Penganiyayaan di Hotel Primadona Lakey, Photo: RED.

Bima,KabaroposisiNTB.Com--Pelaku tindak penganiayayaan di Hotel Lakey, tepatnya Hotel Primadona atas Jaidin Burhan Alias Bala, 37 Thn, Petani Asal dusun Ncangga, Desa Hu'u kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu, Diamankan jajaran polsek setempat. Peristiwa ini terjadi Pada hari ini Minggu, tgl 03 januari 2021 sekitar pukul 18.20 wita.

Hal ini dibenarkan Kapolsek Huu IPDA M.Nor Kurniawan telah terjadi tindak pidana penganiayaan, dengan Laporan PolisiNomor:LP/01/I/2021/NTB/RES.DOMPU/SEK.HU'U, tgl 03 januari 2021, tentang tindak pidana penganiayaan. 

"Adapun Identitas korban Jaidin Burhan Als. Bala, Laki, 37 tahun, Sementara Pelakunya Kamaludin Als.Dewa,  Laki- laki, sekitar sekitar 38 tahun, Swasta, Dusun Ncangga, Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu," terang Kapolsek.

Sementara itu Kronologis kejadiannya Berawal saat korban duduk bersama pelaku serta teman- teman korban di area hotel primadona Lakey, Dsn. Ncangga, Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, beberapa saat kemudian korban serta pelaku cekcok mulut sehingga pelaku merasa emosi dan melemparkan sebuah cobek ke arah korban," Cerita M Nor.

"Setelah itu pelaku kembali merebut sebuah parang milik korban yang berada di pinggang korban yang mana parang milik korban tersebut digunakan oleh  pelaku untuk melakukan pembacokan terhadap korban," Katanya. 

Selain melakukan pembacokan, Pelaku juga sempat membanting korban. Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek pada bagian pergelangan tangan kirinya, luka lecet pada bagian punggung, kemudian bagian kepala, serta kaki korban," Papar Kapolsek.

Hingga berita ini diturunkan pelaku telah diamankan anggota Polsek Hu'u.(KO.O4,RED)

No comments

Powered by Blogger.