Kriminalisasi Wartawan Makassar, Ketua MIO Bima NTB Angkat Bicara

Bima,KabaroposisiNTB.Com--Adanya kriminalisasi terhadap seorang wartawan di Makassar atas pemberitaan Pemerintah Daerah dan langsung diamankan (tahan). Bahkan proses penangkapannya bak penjahat besar, hal ini mencoreng marwah dan mencederai dunia pers. 

Atas hal ini, Ketua Media Independen Online (MIO-INDONESIA) Kabupaten Bima, Muhtar mengecam tindakan Polisi Resort (Polres) Enrekang yang melakukan penangkapan terhadap salah seorang wartawan atas pemberitaan yang dimuatnya dianggap pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud UU ITE.

“Ya, penahanan terhadap seorang wartawan adalah perbuatan melawan hukum. Itu tepat di Bab VIII Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,”ungkap Muhtar, melalui siaran persnya, di sekreratiatnya, Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 14.00 WITA.

Habe menjelaskan, untuk lebih diasah lagi pemahaman Polisi di wilayah hukum Polres Enrekang terhadap hak, tugas, fungsi, dan wenang Pers yang satu kesatuan tidak bisa dipisah di dalam menjalankan demokrasi. Pers adalah pilar keempat negara setelah Eksekutif, Legislatif, Yudikutif, dan Pers.

“Jadi, kalau Polisi Enrekang gagal paham tentang konstitusi Pers, maka belajar ke Pers agar tidak asal tindakan yang hingga menjadi kontroversi dan berdampak pada risiko Polisi sendiri,”ujarnya.

Dia meminta Kapolda untuk mencopot Kapolres Enrekang atas ketidak pahaman para anggotanya sehingga melakukan tindakan menciderai marwah dan kredibilitas Pers. Baik itu Pers Nasional maupun Internasional. Tuntutan ini bukan tanpa alasan. Ini layak dan mutlak diatensi oleh Kapolda.

“Ya, itu harus diatensi Pak Kapolda, karena selain sudah ada Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kapolri Tito sebelumnya, juga Polisi tidak punya wenang untuk memproses hukum wartawan meski ada laporan pihak merasa dirugikan atas berita dibuat wartawan. Kalau ada hal tersebut maka penyidik tidak berhak memprosesnya karena itu wenang Dewan Pers (DP),”tegasnya.

Pria asal Bima, NTB itu mengajak insan Pers di seluruh nusantara NKRI ini, terlebih lagi insan Pers MIO- Indonesia untuk berkomitmen bersama dalam menuntut tindakan kriminalisasi rekan- rekan Pers dilakukan Polres Enrekang itu.

“Kita jangan pernah takut selama menjalankan profesi Jurnalis sesuai ketentuan UU Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang memuat 11 Pasal itu. Ingat! Tanpa Pers, Presiden Jokowi saja bisa berbuat apa untuk bangsa dan negara, apalagi Polisi,”pungkas Habe, sapaan akrabnya.(RED,KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.