IMPM Gedor Bank BNI, Adanya Dugaan KUR Tani dipersulit
Keterangan foto: Saat Aksi Demo IMPM depan Kantor BNI Bima. |
Kabupaten Bima,KabaroposisiNTB.Com--Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Madawau (IMPM) sesuai dengan perintah undang-undang sebagaimana dalam UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Sejalan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, mengelar aksi demontrasi di depan BANK BNI Bima, pada Kamis (20/10).
Seperti halnya, diatur PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Bima tidak transparan sesuai tertuang dalam undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kami hadir menyuarakan nasib warga kami yang diduga ditelantarkan pihak BANK BNI atas persoalan KUR Tani bagi warganya, tutur Muhammad Firdaus.
Disisi lain, Bank BNI merupakan salah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melayani kesejahteraan masyarakat dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR) sesuai ketentuan dan undangan-undang berlaku, tapi ini berbanding terbalik bagi warga di desanya," kata Dia.
"Dana KUR merupakan Program Pemerintah pusat untuk mendorong percepatan perekonomian masyarakat Indonesia disektor Pertanian dengan pagu Anggaran Triliun Rupiah bagi masyarakat se-Indonesia, " terang Kordinator Demo ini.
Nani orator lainnya,mengatakan bahwa adanya Mosi tidak percaya kami dari Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Madawau (IMPM) terhadap BANK BNI cabang Bima yang menzolimi KUR nasabah lancar para petani di beberapa kecematan yang berada di kabupaten Bima," jelasnya.
Sambung Nani, ini terjadi terutama Desa Madawau dijadikan sebagai korban, sampai pada hari ini tidak ada kejelasan terkait pencairan dana KUR nasabah lancar sedangkan nasabah ini sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan dana KUR itu sendiri,sesuai dengan UU No,11 tahun 2017 tentang Pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam pasal 10 ayat 1 dan 2 tentang persyaratan dan kemudian di perkuat dalam pasal 14 ayat 1 dan 2, itu adalah memprioritaskan pada sektor produksi yaitu sektor pertanian dalam hal BANK BNI Cabang Bima melanggar ketentuan UU No 11 tahun 2017," ungkap Mahasiswa Madawau ini.
Adapun tuntutannya yaitu:
1. Meminta alasan kenapa nasabah lancar di persulit, ditolak pelayanannya dan Nasabah sudah tanda tangan pencairan dana di tahan.
2. Kuat dugaan kami Oknum Bank BNI cabang Bima melakukan tindakan yang melawan hukum.
3. Kami Meminta direktur Bank BNI cabang Bima segera mencairkan dana KUR para nasabah lancar yang berada di beberapa kecamatan kabupaten Bima.
4. Kami menilai DPRD kab.Bima tutup Mata Problem di masyarakat, terkait pihak BNI diduga sengaja perhambat Pencairan Dana KUR petani.
5. Kami mendesak DPRD Kab. Bima segera memanggil Direktur BANK BNI untuk memberikan Pernyataan sikap secara terbuka massa aksi.
"Jika tuntutan kami tidak diindahkan maka kami akan melakukan tindakan yang tidak di inginkan yakni kemah di Bank BNI dan Kantor dewan (DPRD,Red) demi warga kami," ancamnya saat aksi depan BNI, kata Nani.(RED)
No comments