Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Mataram Gencar Lakukan Razia Penumpasan

MATARAM,KabaroposisiNTB.Com--Pemerintah Kota  Mataram bersama Kantor Pengawasan Bea Cukai Pabean C Mataram, serta instansi terkait lainnya, semakin aktif menggempur peredaran rokok ilegal. Tidak cukup hanya dengan sosialisasi tentang rokok ilegal yang dilarang beredar saja, namun juga semakin aktif melakukan penindakan. Ditandai dengan petugas gabungan semakin sering turun menggelar operasi penindakan. Sasarannya adalah pasar tradisional di Kota Mataram yang disinyalir menyediakan rokok ilegal, ujar Hambali Fungsional Penyidik (KPPBC) Pabean C Mataram kepada media ini, Rabu (10/11) .

Setiap turun operasi, ratusan bungkus rokok ilegal maupun tembakau kemasan yang tidak disertai pita cukai berhasil disita petugas. Ke depannya, razia gabungan akan terus dilaksanakan petugas gabungan. Selain petugas Bea Cukai, razia juga melibatkan Satpol PP Kota Mataram, Polresta Mataram dan Kodim 1606/Mataram. “Yang disita itu rokok ilegal dan tembakau tiris yang sudah dikemas dan diperjualbelikan tanpa pita cukai,” ungakapnya. 

Dia menerangkan tembakau tiris yang sudah dikemas wajib dikenakan bea cukai untuk dijual eceran. Seperti dikemas dalam berat tertentu. “Ketika dijual eceran dan dikasih merek misalnya, itu sudah wajib dikenakan cukai, dan harus ada pita cukainya,” tuturnya.

Tembakau eceran yang disita petugas memang didapati tanpa label atau pita cukai. Sejumlah tahapan harus dilalui untuk mendapatkan pita cukai. Seperti mengurus izin untuk legalitas badan hukum. Kemudian memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). “Ketika sudah dapat izin itu dia bisa mengajukan merek. Lalu mengajukan pemesanan pita cukai,” ucapnya. 

Pelaksanaan razia yang dilakukan petugas. Ditemukan sejumlah rokok dan tembakau kemasan kategori ilegal. Beberapa yang didapati rokok dan tembakau kemasan ilegal asal Lombok Timur dan daerah lainnya. “Nanti perusahaannya akan kita panggil. Kita juga akan lakukan penelitian lebih lanjut,” bebernya. 

Petugas ditahap awal ini tidak mengedepankan penindakan hukum, namun masih pada tindakan sosialisasi kepada masyarakat luas, agar mengetahui ketentuan dan aturan. Bahwa rokok atau tembakau yang sudah berbentuk kemasan, harus mengantongi label yang ditandai pita cukai. “Kalau tidak ada pita cukainya. Itu termasuk ilegal dan bisa disita. Ini sebagai pembelajaran kepada warga masyarakat,” ujarnya. 

Penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean C Mataram, Rianto Hadi Saputro mengatakan, peredaran rokok ilegal termasuk pelanggaran undang-undang cukai. Seperti rokok yang menggunakan pita cukai palsu. Lalu menggunakan pita cukai berbeda. Selanjutnya adalah pita cukai bekas, serta rokok polos atau tanpa pita cukai. “Segera laporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal ke petugas terdekat. Itu nanti pasti ditindaklanjuti,” katanya.

Mengatakan pihaknya bersama instansi terkait, ke depannya akan lebih giat melaksanakan kegiatan serupa. “Kita jadwalkan sebulan itu sampai lima kali kita laksanakan. Saat ini baru tahap awal. Saat ini kami baru masuk ke pasar tradisional terlebih dahulu,” ucapnya. 

Selanjutnya, petugas mempersiapkan agenda pemeriksaan ke gudang-gudang yang barangnya datang dari luar daerah. Di level bawah atau eceran kata Irwan memang cukup banyak yang tidak mengetahui aturan. Tapi akan berbeda di kalangan pengusaha yang berpotensi sengaja melanggar aturan.

Ini akan kita kembangkan sampai akhir tahun. Kalau pedagang eceran ini kan banyak yang belum tahu aturan. Kalau pengusahanya ini ya sudah tahu aturannya. Kita dalami mereka ini kesengajaan melanggar untuk mengurangi biaya produksi akan kita dalami,”pungkasnya. (KO.O2)

No comments

Powered by Blogger.