Anak di Bawah Umur Disetubuhi Hingga Hamil, Tuntutan Pelaku Tak Sebanding

BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Kasus persetubuhan anak hingga hamil di wilayah Kabupaten Bima mendapat sorotan pedas dari pihak keluarga korban. Bagaimana tidak, pelaku "I" (45) yang diketahui banyak memakan korban itu hanya dijatuhi hukuman 7 penjara. 

Salah satu keluarga korban Ferdiansyah mengungkapkan bahwa korban Melati (nama samaran) disetubuhi pelaku berkali kali, hingga hamil dan melahirkan anak. Namun tuntutan tak sebanding perbuatannya. 

"Selama ini tidak pernah terjadi tuntutan Jaksa setengah ini, bahkan APH di Bima mendapatkan penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak  Indonesia pada tahun 2020. Namun faktanya berbanding terbalik," ketusnya.

Dakwaan tuntutan itu, kata dia, disampaikan Jaksa dalam persidangan yang dilakukan secara daring pada 28 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Bima.  Pihak keluarga korban menilai tuntutan Jaksa terlalu rendah dan sangat tidak sebanding dengan efek psikologis yang ditimbulkan  pada korban akibat kejadian ini. "Tuntunya jauh tak sebanding dengan aksi bejat yang dilancarkan pelaku terhadap korban," kata dia.

Menurutnya, kasus asusila yang terjadi di Bima cukup tinggi, sehingga pelaku pencabulan anak dibawah umur sangat berbahaya jika berada di tengah masyarakat. 

"Kami minta APH menuntut pelaku dengan hukuman yang seberat beratnya. Untuk itu APH diminta agar tidak main-main dalam kasus hukum pencabulan anak di bawah umur, tuntutan hukuman agar menjadi efek jera bagi oknum asusila dan sebagai peringatan keras dalam upaya memberantas penyakit sosial di masyarakat.," tuturnya.

Ia mengisahkan, pelaku melancarkan aksinya terhadap korban yang masih berumur 16 tahun itu di Toko miliknya yang tak jauh dari rumah korban. Modus yang dilancarkan pelaku selama ini sering mengembalikan uang belanja anak kecil, memberikan makanan, minuman atau barang apa saja yang ada di toko. 

Setelah menjebak korban dengan rayuan dan iming-imingan uang, korban ditarik di dalam bilik untuk melancarkan aksi bejatnya dan memberikan uang kepada korban pada saat pulang. 

Saat beraksi, istri pelaku, Y (44) tidak berada di lokasi sehingga tidak mengetahui kebejatan suaminya itu. Istrinya hanya mengetahui bahwa pelaku memiliki anak hasil perselingkuhan dengan S (40) hingga berakhir cerai.

Selain itu, lanjutnya, aksi biadab pelaku terhadap anak di bawah umur itu ternyata tidak hanya Melati. Belakangan diketahui, korbannya banyak. Semua masih di bawah umur. Sayangnya para korban tersebut tidak dihadirkan sebagai fakta pendukung dalam persidangan. 

Berdasarkan pengakuan dari sumber yang dihimpun, para korbannya yakni K (12), A (7), 1 (12), R (12) dan M (10). Modusnya masih sama. Korban diberikan sejumlah uang, setelah itu pelaku meraba di area sensitif para korban. 

Anak anak yang masih kecil itu tidak ada yang berani bercerita tentang perilaku biadap pelaku. Kasus terungkap setelah di bawa ke ranah hukum. "Ada dugaan pelaku ada pedeofilia. Kemungkinan besar, masih banyak korban yang belum terungkap. Mungkin saja karena malu dan dianggap aib," terangnya. 

Terkait kasus tersebut, korban Melati kini telah mendapat perhatian dan pendampingan serius dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Bima dan Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas Sosial Kabupaten Bima. "Kami harap lembaga lembaga permerhati perempuan dan anak bisa membantu mengawal kasus ini. Sehingga Melati mendapat keadilan hukum," pungkasnya.(Red,Ko.O1)

Sumber : Pernyataan Resmi Paman Korban  Ferdiansyah, Telp 082340762554 

No comments

Powered by Blogger.