Gandeng Bulog, Disperindag Kabupaten Bima Gelar Operasi Pasar

BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Perum Bulog Bima bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bima, Pada Senin 7 Maret 2022 melaksanakan operasi pasar di Kecamatan Sape,Kabupataen Bima,NTB. Demikian disampaikan 
Kabid Perdagangan Dinas Perindag Kabupaten Bima Juraidin,ST.M.Si.

"Dengan menyiapkan stok persedian minyak goreng kemasan premium sebanyak 1.800 liter dengan harga jual Rp.14.000/liter, operasi pasar ini dilakukan sebagai upaya stabilisasi harga dan membantu ketersediaan stok minyak goreng di tingkat masyarakat," jelas Juraidin.

Dikatakannya juga, operasi pasar ini juga menjaga terjadinya kerumunan dan melaksanakan Protocol Covid-19," kata Juraidin. 

"Pada saat operasi pasar yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Sape disepakati untuk membagikan kupon kepada pembeli/konsumen dengan alokasi perdesa sebanyak 100 kupon/1 liter dan pengambilan barang dilakukan melalui perwakilan masing masing desa sebanyak 18 desa," terang Kabid Asli Sila.

Pelaksanaan Operasi Pasar dihadiri langsung oleh Pimpinan Cabang Bulog Bima, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bima, Camat Sape.

Adapun hasil pemantauan dan monitoring Dinas Perindag Kabupaten  Bima di beberapa pasar dan ritel modern di wilayah Kabupaten Bima ketersediaan minyak goreng curah, kemasan sederhana dan premium sangat terbatas. Pemantauan juga dilakukan juga pada tingkat distributor, yaitu CV. Makmur Jaya Abadi (Merk Fortune). CV. Jaya Mantap Perkasa ( Merk Sania dan Sovia), CV. Mitra Mandiri ( Merk Hemat, Fitri dan Tropical), CV. Airav Putra (Merk Bimoli), dari 4 distributor yang ada hanya 2 distributor yang baru menerima pasokan dari produsen yaitu CV. Makmur Jaya Abadi (Merk Fortune). CV. Jaya Mantap Perkasa ( Merk Sania dan Sovia) itupun dengan jumlah yang  terbatas, sedangkan 2 distributor lainnya terakhir menerima pasokan awal januari 2022. 

Ditambahkannya,untuk pelaksanaan operasi pasar Kerjasama Perum Bulog Bima dan Dinas Perindag Kabupaten  Bima direncanakan akan dilaksanakan di kecamatan lain yang disesuaikan dengan ketersediaan pasokan minyak goreng dari distributor dan anggaran pengadaannya di Perum Bulog Bima," tutur Juraidin.

Dalam hal kekurangan stok persediaan minyak goreng di Kab Bima,Dinas Perindustrin dan Perdagangan Kabupaten Bima sudah melakukan koordinasi dan melaporkan ke Dinas Perdagangan Provinsi NTB dan melalui hotline minyak goreng di Kementerian Perdagangan RI,untuk segera melakukan intervensi pasar dengan memerintahkan produsen dan distributor untuk segera melaksanakan penyaluran minyak goreng dan kepada Perum Bulog Bima untuk melaksanakan operasi pasar minyak goreng di Kabupaten Bima," imbuhnya.

"Masalah kelangkaan minyak goreng saat ini dipengaruhi oleh ketidaklancaran pada aliran distribusi dan panic buying yang dilakukan oleh sebagian masyarakat dan kepada pedagang/toko modern/market lainnya untuk membatasi pembelian oleh konsumen dan menjual sesuai HET. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng. Ketentuan itu diberlakukan untuk menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat dengan harga terjangkau dan sebagai upaya melakukan stabilisasi harga. Pemerintah terus melakukan upaya perluasan penyediaan minyak goreng dalam kemasan melalui ritel maupun pasar tradisional.

Dalam Permendag No 6/2022, HET minyak goreng diatur dengan rincian migor curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000/liter. Kebijakan HET ini  mulai berlaku pada 1 Februari 2022. Pengecer yang melanggar ketentuan HET minyak goreng akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara dan pencabutan perizinan berusaha, ungkap Kabid Perdagangan Dinas Perindag Kabupaten Bima Juraidin,ST.M.Si disaat penutup wawancara.(KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.