Kuasa Hukum HI Optimis Klien Tak Bersalah, Atas Pasal yang dikenakan

MATARAM, KabaroposisiNTB. Com--- Pasca ditetapkan tersangka oleh Polda NTB, Direktur CV Rahmawati H Ibrahim Asal Sila Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, NTB, dimana 

H. Ibrahim dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka baru-baru ini. Ia disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a jo pasal 1 sub 1E huruf A Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo pasal 4 huruf a jo pasal 8 ayat 1 dan 2.


Tersangka juga dijerat melanggar Perpu RI Nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan jo pasal 2 ayat 1, 2, 3 dan 4. Serta melanggar Perpres Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan jo pasal 30 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 dan Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.


Menyikapi ini, I Made Yaesa. SH MH, selaku kuasa hukum menjelaskan maraknya pemberitaan sepihak dan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi yang sangat merugikan nama baik klien kami ,  seakan akan  telah melakukan monopoli dagang sehingga menimbulkan kelangkaan terhadap pupuk dan harga mahal. 


Seperti yang disangkakan diatas dan pemberitaan media, Bahwa apabila merujuk pada Pasal - pasal  dan Peraturan- peraturan diatas yang telah disangkakan kepada klien kami , patut diduga klien melakukan kesalahan administrasi dan bukanlah melakukan monopoli dagang sehingga menimbulkan kelangkaan terhadap pupuk dan harga mahal sebagai mana opini yang telah beredar. Baik di media cetak dan maupun media elektronik pada tanggal 23 November 2022. 


Lanjut I Made Yaesa, Bahwa tidak ada satupun bukti yang telah ditemukan oleh Pihak Kepolisian dalam hal ini Polda NTB. 


Sementara Fandy Sanjaya SH, disisi lain banyak kasus yang terjadi adanya dugaan distributor lain yang nakal seperti termuat di beberapa media selama ini jalan ditempat. Disisi lain, CV Rahmawati mendapatkan penghargaan dari pupuk kaltim sejak 2006 menjadi distributor. 


"InsyaAllah, klien kami akan tetap kooperatif sesuai hukum yang berlaku, " Imbuhnya. (RED) 

No comments

Powered by Blogger.