Diduga Dewan Penghalang Pembayaran Gaji Eks Karyawan PDAM

Kabupaten BIMA, KabaroposisiNTB. Com--- Tunjangan Gaji Eks 29 Bulan karyawan PDAM Bima belum terbayarkan, Hingga karyawan nekat sampai melakukan penyegelan dan menyuarakan ini ke tingkat dewan bahkan keputusan kasasi telah didapatkan oleh para karyawan. 


Direktur PDAM H. Haerudin ST, MT, mengungkapkan selama ini kita telah berjuang menyampaikan ke daerah hingga Dewan. Alhamdulillah mendapatkan respon positif dari pemerintah dengan penyertaan modal, " imbuhnya. 


"Jadi tak ada dirinya menghalangi pembayaran gaji karyawan. Akan tetapi selama ini, biaya pemasukan dan pengeluaran tak berimbang. Makanya selama ini gaji mereka tak mampu dibayarkan, " Imbuhnya. 


Lalu, di tahun 2023 ini pihak pemda memberikan penyertaan modal. Akan tetapi, Terhalang dengan penyetujuan dewan akhirnya belum ada kejelasan walaupun penyertaan modalnya tak seberapa tapi bagi kita tetap bersyukur, " tambahnya. 


Menyikapi ini dua pemuda asal Risa dan Madapangga, Usrah SH dan Syamsul Rizal S. Pd, menyampaikan pandangan.


Usrah menuturkan kalaupun pihak pemda telah mengucurkan anggaran untuk penyertaan modal untuk BUMD seperti PDAM, kenapa terkesan pihak dewan menghalangi untuk kesejahteraan untuk perusahaan daerah. Apalagi mereka kendala modal dan PDAM ini perusahaan lamanya BUMD, " ucapnya. 


"Kami minta dewan untuk tak coba menghalangi, khususnya Dewan yang lebih dikenal dengan gaya wartawannya. Apalagi dia merupakan ketua Komisi, " jelasnya. 


Disatu sisi, Ia menyuarakan APBD bisa dipergunakan untuk pembayaran gaji karyawan. Lalu kok seakan ngga disetujui penyertaan modal itu. Kuat dugaan dewan menghalangi kesuksesan PDAM sebagai BUMD daerah, " Kata Andre sapaan akrab Usrah. 


Sementara itu, Syamsul Rizal meminta Dewan jangan menjadi penghalang majunya PDAM kita. Apalagi mereka butuh penyegaran yakni modal. 

"Kalau BUMD butuh harus dibantu apalagi PDAM itu berguna untuk kepentingan masyarakat banyak, " Imbuhnya. (RED) 

No comments

Powered by Blogger.