BKD: Kelulusan PPPK Kewenangan BKN


Kabupaten BIMA, KabaroposisiNTB. COM___Menanggapi pemberitaan yang mengaitkan kelulusan ASN PPPK dengan keterlibatan pejabat BKD Kabupaten Bima dengan ini disampaikan:

>>Dalam pelaksanaan seleksi ASN (PPPK dan CPNS) dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) yg di ketuai oleh Kepala BKN Pusat. Pemerintah Daerah selaku Panitia Daerah bersifat memfasilitasi pelaksanaan semua kegiatan seleksi ASN tersebut, mulai pengumuman Penetapan lowongan Formasi sesuai yg di tetapkan oleh Menpan dan menyediakan semua prasarana dan sarana kegiatan seleksi. 

>>Semua Tahapan seleksi dilaksanakan  berbasis online melalui portal resmi BKN yaitu pada sistem/aplikasi SSCASN. Dimana semua Tahapan tersebut dilaksanakan secara terbuka dan dapat di pantau oleh publik.

>>Dalam hal seleksi administrasi, semua peserta dapat mengakses melalui akun SSCASN masing-masing dan semua keputusan akhir dari hasil seleksi serta pengolahan nilai hasil seleksi kompetensi melalui sistem CAT dilaksanakan oleh Panselnas. Dan hasilnya baru di umumkan oleh panitia Daerah atau pemerintah daerah.

>>Terkait penyampaian calon PPPK  a n  Nurfajri Rahmah,  dapat dijelaskan Sesuai Amanat Keputusan MENPAN RB RI Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan  antara lain disebutkan bahwa Pelamar  adalah Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam  database BKN atau Tenaga Kesehatan Non ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kemenkes RI. 

>>Masa kerja pelamar>> dibuktikan dengan SK  yang ditandatangani sesuai unit kerja oleh pejabat berwenang (Kepala PKM,  Direktur Rumah Sakit dll) 

>>Pelamar  penyandang disabilitas  mendapatkan  tambahan nilai sebesar 10% dari  nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 45. 

>>pelamar berusia 35 tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki "masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai nonapatur sipil negara, mendapat tambahan nilai sebesar 25% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 113.

>>Dengan demikian,  pemerintahan daerah  dalam hal ini BKD dan Diklat Kabupaten Bima tidak berwenang dan tidak terkait dengan  penentuan kelulusan  ASN PPPK 

>>Sesuai dengan prosedur pelaksanaan seleksi tersebut bahwa setiap pengumuman hasil seleksi diumumkan secara luas dan pelamar dapat melakukan sanggah atas pengumuman yang dikeluarkan. Pelamar dimaksud telah dilakukan konfirmasi dan klarifikasi bersama keluarga sesuai dengan peraturan yang berlaku.(RED) 

No comments

Powered by Blogger.