Kopi Bareng Kapolres, Ketua Bawaslu Paparkan Zona Rawan Pemilu

Kabupaten BIMA, KabaroposisiNTB. COM___Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima silaturahmi bersama Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bima. Acara yg dikemas dalam kopi bareng tersebut berlangsung di halaman kantor Polres Bima, Rabu (15/2). 

Giat silaturahmi tersebut membahas seputaran pelaksanaan serta proses Pengawasan pada Tahapan Pemilihan Umum serta membahas titik rawan pada Pemilihan Umum serentak Tahun 2024.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bima AKBP Haryanto, S.I.K meminta kepada pihak Bawaslu untuk membuatkan pemetaan terhadap titik rawan yang ada di Kabupaten Bima sehingga mempermudah proses pengaman oleh Pihak Kepolisian jika terjadi masalah pada saat proses Pengawasan “sejumlah daerah yang dianggap rawan bisa ditandai dengan warna sesui dengan dengan tingkat kerawanan daerah tersebut mulai warna hijau, kuning dan merah”.

Sementara itu Ketua Badan pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bima, Abdullah, SH mengatakan bahwa sekarang ini pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pengawasan terhadap Verifikasi Faktual Dukungan Calon Dewan Perwakilan Dearah (PDP) serta Pengawasan terhadap Pencocokan dan Penelitian data Pemilih (Coklit), sambungnya terkadang masalah mucul proses tersebut, dikarenakan kesalah pahaman masyarakat dengan petugas terkait dengan penggunakan identisnya pribadi (KTP) masyarakat setempat oleh aknum untuk kepentingan Pencalonan. “ini juga bisa menjadi pertimbingan Kepolisian dalam mengamankan proses tersbut.

Ditambahkan juga oleh Koordintor Divisi Pecegahan Partisipatif Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Juniadin, S.Pd, agar pihak Polres Bima bisa menfasilitasi pertemuan dengan partai politik dalam rangka tukar pendapat serta sosialisasi sebagai upaya Pencegahan terjadinya pelanggaran yang berimbas pada stabilitas wilayah selain itu, junaidin mengajak Pihak Polres Bima melakukan monitoring bersama di wilayah-wilayah yang dipetakan sebagai zona merah. (RED) 

No comments

Powered by Blogger.