BPKP NTB-RI Larang Jasa Media di Bayar Pakai Dana BOS, Siapa Yang Gaji Media?

Keterangan foto: Pimpinan Media Kuasa Post, Syamsudin Al Haq. 

Bima, KABAROPOSISINTB. COM----Ada temuan Badan Pemeriksa  Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) bahwa untuk pembayaran jasa dalam Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun 2023 menjadi temuan bahwa iuran media dalam hal ini menjadi temuan. 

Pasalnya, jasa dalam dana BOS tidak diperuntukan untuk pembayaran iuran media karena menjadi temuan bagi BPKP NTB-RI. 

Kepala Sekolah (Kasek) SMAN 1 Belo Muhamad Nur, S.Pd yang ditemui beberapa bulan yang lalu mengatakan bahwa dalam pembayaran iuran media tidak boleh lagi dibayarkan karena itu sudah menjadi temuan oleh BPK. Paling kami membayarnya dengan memakai anggaran BPP sekolah, katanya. 

Lanjutnya, item jasa itu tidak termasuk dalam hal ini jasa yang ditawarkan oleh media kepada sekolah sebab dana BOS tidak ada untuk pembiayaan iuran media, jelasnya. 

Hal senada juga yang dikatakan oleh Kasek SMAN 1 Woha, Hairul Juhdi, S.Pd, Senin 17/04/23 mengatakan bahwa untuk pembayaran iuran mengenai media kami sudah rapatkan dengan Komite Sekolah agar pembayaran iuran media dipakai dana BPP Sekolah dan kalau kami bayarkan melalui dana BOS maka oleh BPK RI menjadi temuan nantinya, katanya singkat. 

Pimpinan Umum Media Nuansa Post, Syamsudin Al-Haq, SH yang ditemui, Senin 17/04/23 mengatakan bahwa dalam item dana BOS ada iuran jasa yang artinya siapapun yang menawarkan jasanya untuk kepentingan sekolah yang dimaksud menawarkan jasanya maka sekolah membiayai dengan dana BOS, katanya. 

Lanjutnya, contoh, untuk jasa perbaikan AC maka dibutuhkan teknisi dalam memperbaiki AC yang rusak tersebut. Tidak mungkin pihak guru dan pegawai UPTD masing-masing sekolah m memperbaiki AC. Begitu pula media menawarkan hasil karyanya melalui media/jurnalistik. "Kalau dianggap menjadi temuan media/insan pers/wartawan yang menjadi pilar ke 4 (empat) dari pembagunan negara ini maka pilar ke 3 (tiga), 2 (dua) dan 1 (satu) pun akan menjadi temuan pula bagi BPKP NTB-RI. Lalu siapa yang menggaji BPKP-RI dalam hal ini?. Wartawan itu tidak ada gajinya dari negara namun juateru memberikan kontribusi untuk negara melalui tulisan dan hasil karyanya, jelasnya.(RED) 

No comments

Powered by Blogger.