Diduga Pelaksana Proyek Pasar Sila Beli Material Ilegal

BIMA, KabaroposisiNTB.Com -- Proyek Pasar Sila Kecamatan Bolo Kabupaten Bima NTB menuai banyak masalah. Salah satu yang menjadi sorotan yakni pelaksana Pt Relis-Buser menerima material (Pasir) lokal seharga Rp1,5 juta yang secara kualitas masih diragukan. Ironisnya, harga tersebut juga diberlakukan untuk pasir besi Tambora.

Mega proyek dengan anggaran senilai Rp46 miliar lebih dari APBN tersebut, mestinya menerapkan kualifikasi untuk jenis material yang diterima, seperti pasir besi dan batu untuk dipakai pondasi. 

Selain itu, bagi penyuplai material wajib memilik legalitas yakni memiliki izin pertambangan galian C sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerbal, kemudian PP No 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerbal, dan UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi. 

"Pelaksana harus memahami siapapun yang akan menyuplai material, dengan kata lain mereka harus memiliki ijin resmi. Ini untuk menghindari jangan sampai pelaksana menjadi penadah dengan menerima pasir hasil pertambangan ilegal," tegas Faisal salah satu aktivis di Kecamatan Bolo, Selasa (19/12/2023). 

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kata Faisal, berbunyi bahwa yang dipidana adalah setiap orang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan dan lain-lain. Bagi yang melanggar maka sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda uang sampai Rp100 miliar. 

“Jika ada kontraktor yang mengambil material dari tambang illegal sama halnya dengan mengambil barang curian atau bisa disebut penadah, dan juga bisa merugikan Negara. 

Sebelumnya, Faisal mengungkapkan dari hasil pantauannya di lapangan, pihak pelaksana PT Relis-Buser sudah menerima distribusi pasir local (bukan pasir besi Tambora) yang bersumber dari hasil tambang illegal. 

"Kami mencium ada aroma bagi hasil di situ. Dugaan kuat oknum pelaksana proyek bermain dengan penyuplai material lokal (pasir), dengan perjanjian bagi hasil tanpa diketahui oleh pihak pemilik perusahaan. Dugaan karena oknum penyuplai tidak memiliki izin resmi Galian C," kata Faisal. 

Dugaan ini bukan tidak mendasar, menurut Faisal, sebelumnya fenomena yang sama juga terjadi sejak awal pekerjaan. Pelaksana proyek dengan berani mengakomodir penyuplai tanah timbunan yang tidak memiliki ijin galian C. Sehingga, waktu itu menjadi sorotan publik, hingga semua pihak dipanggil oleh penyidik Tipiter Polres Bima termaksud penyuplai dan pelaksana proyek Pasar Sila. 


"Harusnya, palaksana ini belajar dari pengalaman. Ini proyek besar dengan anggaran puluhan miliar. Tentu para penyuplai material dan kualitas material pun harus diperhatikan. Meski dengan alasan pemberdayaan bagi masyarakat, tetapi syarat administrasi (izin) juga harus mereka penuhi, jangan asal pemberdayaan, sehingga tidak menjadi bumerang bagi perusahaan," tuturnya. 

Berkenaan dengan hal itu pula, lanjut Faisal, Bupati Bima bahkan telah mengeluarkan surat edaran, dengan menghimbau agar tudak merusak lingkungan dengan aktivitas galian C, Galian golongan batuan dan penambangan pasir yang tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah. 

"Kami menilai, Surat edaran Bupati ini menindaklanjuti persoalan galian C yang tak berijin kemarin, untuk timbunan lokasi Proyek Pasar Sila. Dan juga secara tidak langsung mempertegas bagi pelaksana proyek untuk tidak menerima material yang tidak memiliki ijin aktivitas galian dan pertambangan pasir," papar Faisal. 

Oleh sebab itu, Faisal mendesak pihak pelaksana untuk berhenti membeli pasir ileggal yanh dimaksud, karena akan berpengaruh pada struktur kekuatan bangunan pasar, karena pasir yang tidak masuk standar. Disisi lain, ia juga meminta pihak pengawas untuk mengawasi dengan serius kaitan adanya dugaan pelanggaran seperti ini.

"Praktek ini segera dihentikan, jangan sampai berimbas pada kekuatan bangunan pasar, akibat material yang tidak berkualitas. Pihak pengawas juga harus serius dalam menjalankan tugas, Masuknya pasir ilegal tersebut juga diperkuat oleh Taufik. Salah satu penyuplai pasir besi di proyek pasar Sila yang memiliki ijin resmi. Pada media ini, Rabu (20/12/23) Taufik mengaku sempat turun ke lokasi proyek untuk memastikan kebenaran informasi kaitan pasir ilegal tersebut. 

"Saya waktu itu langsung turun ke lokasi untuk membuktikan ada pasir lokal yang masuk, dan ternyata benar. Beberapa informasi yang saya himpun, sumber pasir ilegal ini datang dari wilayah Desa Tambe. Namun anehnya, karyawan penanggungjawab material saat ditanya, mengaku tidak tau bahwa pasir yang dibeli adalah pasir lokal," papar Taufik.

Pelaksana Proyek Pasar Sila PT Relis-Buser Ayung yang di konfirmasi via seluler berkali-kali, Kamis (21/12/23) enggan merespon, meski status WA centan dua, pun begitu Perwakilan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) NTB Agung selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga tidak memberikan tanggapan. (Red)

No comments

Powered by Blogger.