Razia Masker, Teguran Lisan dan Tertulis dikenakan Bagi Warga Madapangga

Kabupaten Bima,KABAROPOSISINTB.Com--Bertempat di Jalan lintas Bima-Sumbawa, tepatnya depan BBI, Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima telah berlangsung kegiatan Operasi Yustisi (Razia Masker Berdasarkan Inpres No 6 Tahun 2020 & Perda Provinsi NTB No 7 Tahun 2020), Pada Hari Rabu, (23/9/20), sekira pukul 09.00 Wita. 

Pelaksana kegiatan dilaksanakan Anggota Polsek Madapangga sebanyak 6 orang,Dishub sebanyak 2 orang, Anggota Pol PP Kecamatan Madapangga sebanyak 10 orang.

Kapolsek Madapangga IPDA Ruslan mengungkapkan sebelum dilaksanakan kegiatan razia masker jajaran polsek melaksanakan apel gabungan guna persiapan pelaksanaan operasi Yustisi," jelas Ruslan.

Langkah awalnya, usai upacara Anggota Polsek Madapangga beserta anggota Dishub dan Polpp melaksanakan Operasi Yustisi dan menghimbau kepada masyarakat yang melintasi jalan agar lebih waspada terhadap penyebaran Covid-19 dengan memproteksi diri dengan selalu menggunakan masker. 

Sambung Kapolsek, Adapun hasil dicapai 29 orang tak memakai masker. Adapun sanksi kepada diberikan teguran tertulis kepada warga yang tidak menggunakan masker sebanyak 29 Teguran dan teguran lisan sebanyak 22 orang," tuturnya.

Hal ini dalam rangka menindaklanjuti Perda Gubernur NTB dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta Mengurangi potensi penyebaran Covid-19," ungkapnya.

Rangkaian kegiatan berakhir pukul 10.30 wita berjalan aman lancar dan terkendali.(KO.O5)

No comments

Powered by Blogger.