Kasus Pt Green Viral, Pro dan Kontra Terjadi, Dua Pemuda Bima Minta Polda NTB Usut Tuntas

foto: Nadiminsyah S.pD, Pemuda Madapangga,BIMA, NTB.

BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Polimik pelaporan PT Green yang menyeret nama salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan diduga pemerintah daerah (Pemda) ikut terlibat, setelah adanya pansus dewan dan beberapa pernyataan dewan baik di Youtoube dan media beberapa waktu lalu menuai pro dan kontra. Kapolda NTB, diminta mengusut tuntas dan secepatnya dituntaskan.

Mewakili pemuda kecamatan Madapangga, dan Palibelo Nadiminsyah dan Guntur dikonfirmasi media ini, Sabtu 20 Maret 2021. 

Pemuda asal kecamatan Madapangga Nadiminsyah S.pD meminta pihak Polda NTB menuntaskan kasus pelaporan oleh PT Green yang diduga mengalami kerugian milyaran, agar ada titik terang. Pasalnya, perkembangannya saat ini baik di dunia maya dan perguncingan banyak yang pro dan kontra di masyarakat," katanya. 

"Belum lagi pemberitaan media atas hal ini semakin dikonsumsi publik. Apalagi ini menyeret perusahaan daerah yang dibawah naugan pemerintah, belum lagi adanya pernyataan dewan atas kasus itu di seminar Narkoba di desa Bolo beberapa waktu lalu persoalan PT Green ini melibatkan nama nama tertentu," ucapnya. 

Dikatakannya, disisi lain di tingkat dewan disorot adanya oknum dewan dianggap keluar rel mengkritisi masalah itu oleh dewan lain. Inikan miris terjadi, apalagi dewan sebagai penyambung aspirasi masyarakat belum lagi penggunaan anggaran daerah pasti dilaporkan (pemberitahuan ke pihak dewan,Red) kok malah dewan saling tuding melanggar etika,inilah, itulah," kata Nadiminsyah ini luculah.

"Belum lagi ada reaksi akan adanya aksi menyorot oknum dewan melalui aksi karena asbun, semakin lucu terlihat," tambahnya. 

Atas semua hal ini, dirinya meminta kepada Kapolda NTB agar menuntaskan persoalan ini agar daerah kabupaten Bima tenang dan aman. Pasalnya, hal ini terus menjadi buah bibir masyarakat, siapa sich yang merugikan PT Green tersebut," pintanya.

Senada dengan Nadiminsyah, Guntur pemuda asal kecamatan Palibelo ini mengaku heran dengan munculnya kasus PT Green ini kok banyak pro dan kontra atas kasus ini. 

"Disisi lain, Investor masuk di daerah seharusnya kita syukuri malah ini jadi korban kerugian buat mereka. Apakah ini disengaja atau tidak walahuallam," akunnya.

Kata dia, anehnya ini diduga kuat melibatkan perusahaan daerah (BUMD) disatu sisi melalui pernytaaan di media bahwa Plt Direktur PD Wawo membantah dan malah korban," terangnya. 

Hal lain yang menarik, melalui pemberitaan pemerintah selaku pengawas kerja sama dicabut Juni-Juli, sedangkan pembayaran itu Desember sebesar Rp 5 Milyar lagi lagi itu pemberitaan media, semakin anehkan," paparnya. 

"Apakah ini harus dibiarkan oleh penegak hukum, kalau memang korban PT Green telah melaporkan. belum lagi, barang senilai 21 Milyar itu hilang, lagi lagi pernyatan di media," tambah Guntur. 

"Dirinya meminta agar pihak penegak hukum segera menuntaskan kasus ini, apalagi di tingkat dewan anggaran akan dikucurkan ke BUMD 2021 ini," katanya. 

Demi Daerah Kabupaten Bima, secara pribadi meminta pihak penegak hukum menuntaskan kasus ini, apalagi kuat dugaan ini ada kaitan dengan anggaran negara untuk pembayaran barang barang tersebut karena lewat program BPNT 2020 lalu," harap Guntur.(KO.O1)


No comments

Powered by Blogger.