Abdul Haris Dikembalikan ke SDN Dadibou, SK Cacat Hukum

Kabupaten Bima,KabaroposisiNTB.Com--Seperti apa yang dilansir oleh media ini sebelumnya mengenai Surat Keputusan (SK) tersebut yakni Pengangkatan Pegawai/Guru Tidak Tetap Lingkup Dinas Pendidikan  Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bima dengan SK Nomor: 188.4/3417/01.I/E/SD/2021 murni adalah kesalahan Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima. 

Pasalnya, SK tersebut terdapat kesalahan murni dari Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima dan akan menjadi pelajaran bagi Dinas untuk kedepannya. 

Kadis Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin, S.Sos.MM yang ditemui, Senin, 17/05/21 mengatakan bahwa saya meminta maaf dengan adanya dikeluarkan SK tersebut dan itu murni kesalahan Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, katanya. 

Lanjutnya, Abdul Haris akan dikembalikan hak dan kewajiban sebagai guru di SDN Dadibou dan saya tegaskan kepada Kepala Sekolah (Kasek) agar kedepannya bisa lebih arif dan bijaksana dalam memutuskan sebuah persoalan apabila ada persoalan serupa dengan ini. Saya tegaskan agar Kasek di Kabupaten Bima baik SDN dan SMPN agar bisa mengambil pelajaran dari pengalaman kasus SK ini, jelasnya. 

Salah satu oknum guru honorer di SDN Dadibou yang dihubungi melalui via Whatsapp (WA), pada hari yang sama mengatakan bahwa menyampaikan ucapan Terima kasih kepada Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima yang telah menyelesaikan persoalan SK tersebut, katanya singkat. 

Menurut salah satu Kasek yang enggan disebutkan namanya ditemui pada hari yang sama mengatakan bahwa sikap dinas sudah termasuk gentelmen sekali dengan mengakui kesalahan atas dikeluarkan olehnya sebagai Kadis Dikbudpora Kabupaten Bima, katanya. 

"Kalau merujuk pada Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kadis dalam hal ini bukan kewenangan beliau sebab guru honorer/sukarela di SK kan oleh Kasek bukan Kadis. Jadi urusan guru honorer/sukarela urusan Kasek karena Kaseklah yang menerbitkan SKnya, jelasnya. 

Ditambahkannya, kalau ini terjadi kedepannya lagi maka Sumber Daya Manusia (SDM) masih menjadi pertanyaan besar. "Urusan kasek kok dibawa ke Dinas,".(KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.