Pimred Tintarakyat NTB Kecam Tindakan Oknum Polisi Diduga Menghalangi Kegiatan Jurnalistik Wartawan

KOTA BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Atas Insiden yang dialami anggota Wartawannya atas nama Arif, Pimpinan redaksi Tintarakyat NTB, Wawan rumiputra mengecam tindakan oknum Aparat Kepolisian Polres Bima Kota yang diduga menghalang-halangi tugas wartawan saat melakukan peliputan di Pos penjagaan di kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima, rabu (12/05). 

"saya mengecam tindakan oknum Polisi yang diduga melakukan aksi menghalang-halangi kegiatan jurnalistik di Pos penjagaan kelurahan Kumbe, " ungkap Pimpinan redaksi Tintarakyat NTB. 

Menurut pernyataan wartawannya (Arif, red) saat melaporkan insiden yang menimpanya tadi, oknum polisi selain diduga melakukan pelarangan kegiatan  peliputannya, juga diduga menghapus file yang ada dihandpone milik wartawan tintarakyat NTB. 

"Pada prinsipnya bahwa tindakan itu kuat diduga perbuatan melawan hukum dengan sengaja mengahambat, menghalang- halangi tugas wartawan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Karena pelaksanaan tugas pers dilindungi oleh hukum sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) UU Pers tersebut. Jadi, kami mendesak Pihak Polres Bima Kota memproses tindakan  oknum Aparat Kepolisian tersebut," tegas Wawan.

Hingga berita ini diturunkan, Pihak Polres Kota belum bisa dihubungi atas kejadian ini.(RED,KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.