Aksi Pemblokiran Mengakibatkan Saluran Aliran Air Dirusak,Dugaan Pungli dipinta Usut Tuntas

Bima,Kabaroposisi--Aksi Pemblokiran Didonggo,Kabupaten Bima,Provinsi NTB,Pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2019 pukul 14.20 wita betempat di jalan lintas Dusun Sangari Desa Mbawa telah terjadi aksi pemblokiran jalan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat Dusun Setempat yang meminta dugaan pungli diusut tuntas oleh pihak Polres Bima.

Aksi pemblokiran dilakukan oleh warga dusun Sangari Desa Mbawa, berdasarkan informasi dari pres release Humas Polres Bima Iptu Hanafi sekitar 30 orang melakukan aksi ini. Usai melaksanakan aksi unjuk rasa didepan Mako Polres Bima dan Kantor Bupati Bima melakukan pemblokiran malam itu," terang Hanafi.

Lanjutnya,Pemblokiran jalan raya tersebut diakomodir oleh Syafrudin dan Murdiono dengan menggunakan Batu gunung dan Barugak yang menyebabkan arus lalin mengalami kemacetan total. Selaim itu akibat dari pemblokiran jalan tersebut, saluran air minum menuju Dusun Sangari Desa Mbawa telah dirusak oleh pihak/kelompok yang diseberang sungai," jelasnya.

Akibat adanya pemblokiran jalan tersebut maka  Kanit Intel Kam Polsek Donggo Bripka ADAM MALIK melakukan pendekatan dan penggalangan terhadap Korlap serta masyarakat lainya agar jalan yang diblokir dapat dibuka kembali, memgingat jalan yang diblokir itu merupakan satu-satunya akses jalan namun pendekatan tersebut tidak membuahkan hasil.

Selanjutnya Pukul 20.00 wita bertempat di Desa Mbawa Dusun Sangari Kec. Donggo Kab. Bima, Kasat Intelkam Polres Bima  IPTU ARIEF HAMID  bersama anggotanya  melakukan silaturrahmi sekaligus upaya penggalangan terhadap tokoh masyarakat, tokoh Agama Desa Mbawa terkait dengan Pemblokiran Jalan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat.

Pada kesempatan itu Kasat Intel Kam Arif Hamid menyampaikan himbauan yang intinya
 Mengajak seluruh Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama untuk menghimbau kepada Masyarakat Desa Mbawa agar bersabar dan mengikuti tahapan proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku sehingga apa yang menjadi keinginan dari masyarakat terkait kasus Pungli bisa diselesaikan tanpa adanya timbul permasalahan baru.

Dirinya mengajak mari kita bersama-sama ikutilah proses aturan hukumnya, Jangan melakukan tindakan anarkis seperti blokir jalan karena dapat merugikan masyarakat itu sendiri dan mangakibatkan aktifitas masyarakat terganggu.

Ditambahkannya, Mari kita dukung  bersama  tugas Kepolisian  yang mana kasus pungli ini sedang dalam proses, dan mengajak   menjaga situasi Desa Mbawa yang aman dan kondusif serta tetap terjaga," pintanya.

Proses suatu  kasus tidak serta merta bisa memproses dalam waktu yang cepat dan  akan membutuhkan waktu, sehingga  masyarakat tinggal menunggu hasil dari kerja Kepolisian.

 Kemudian Tokoh masyarakat Desa Mbawa dalam  Penyampaian  antara lain " Kami selaku tokoh masyarakat sudah mendukung Kepolisian dalam hal ini Polres Bima dan mengerti serta paham akan aturan hukum yang berlaku," terangnya saat itu.

Kami akan berusaha mengingatkan kepada warga masyarakat Desa Mbawa untuk tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum seperti melakukan aksi blokir jalan karena itu akan menghambat proses hukum yang sedang berjalan dan sangat menganggu pengguna jalan raya khususnya warga masyarakat Desa Mbawa itu sendiri. Mendukung penuh tugas Kepolisian Polres Bima dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.

Tepatnya Pukul 21.00 wita, jalan yang diblokir dibuka setelah Kasat Intelkam  dan Kapolsek Donggo melakukan Negosiasi dan penggalangan dengan masyarakat serta memberikan masukan, himbauan agar bersabar untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Desa Mbawa Kec. Donggo.

Sebelum  pemblokiran jalan di buka kembali    perwakilan massa aksi Sdr. Andang mengajukan permintaan  agar dilakukan gelar perkara terkait kasus dugaan Pungli yang dilaporkan tersebut dan atas permintaan  sdra Andang di setujui  oleh pihak Polres Bima dan juga kesepakatan massa aksi akan menyambung kembali pipa air minum yang putus.(koo1)

No comments

Powered by Blogger.