Maraton, Permintaan Para Aksi ditindaklanjuti Pihak Polres Bima

 Bima,Kabaroposisi--Sesuai kesepakatan antara  Pihak Kepolisian yang di wakili oleh Kasat Intel Kam IPTU ARIEF HAMID dan Kapolsek Donggo IPTU BAMBANG INDRAT S  S.Sos dengan  perwakilan massa aksi  sebelum membuka kembali pemblokiran jalan raya di Dusun Sangari Desa Mbawa Kec Donggo  agar kasus  dugaan pungli  pengadaan Sertifikat ( Prona)  Tahun 2018  yang di laporkan oleh sdra.  Syarifuddin di lakukan Gelar perkara.

Kemudian  pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2019 pukul 10.30 wita bertempat di ruang Tipikor Sat Reskrim Polres di lakukan Gelar Perkara  Kasus di maksud dengan dihadiri oleh Kasat Reskrim IPTU HENDRY CH SH,  Anggota Unit Tipikor BRIPKA I NENGAH SURADANA,  Kapolsek Donggo  dan 5 orang  perwakilan masyarakat masing-masing:  SYARIFUDIN (pelapor)ANDANG (tokoh pemuda), JAMALUDIN (tokoh pemuda),ANDRIS (tokoh masyarakat)  dan BAKAR (tokoh masyarakat).

Saat menerima 5 orang perwakilan masyarakat yang di dampingi Kapolsek Donggo, kasat reskrim bersama anggota Tipikor meminta maaf karena kemarin saat melakukan aksi unras di Mapolres pejabat polres Bima  tidak bisa menemui karena ada kegiatan  Vicon dengan Kapolda dan Pejabat Utama Polda NTB  kemudian Kasat Reskrim  mempersilahkan perwakilan untuk menanyakan terkait perkembangan laporan tersebut.

Sehubungan dengan maka perwakilan mengajukan pertanyaan  antara lain : 
a. sdra ANDANG meminta penjelasan penyidik terkait apa saja kendala yang dihadapi dan apa saja yang harus di lengkapi agar laporan tersebut dapat di proses secara tuntas sesuai dengan hukum.
b. sdra SARIFUDIN menjelaskan bahwa dalam pengurusan PRONA ini pemerintah desa tidak pernah melakukan sosialisasi terkait berapa jumlah uang yang harus di keluarkan karena dalam pungutan biaya PRONA tersebut kepada warga jumlahnya berbeda-beda atau variasi (ada yang 100 ribu s/d 500 ribu).

Atas pertanyaan tersebut  kemudian Kasat Reskrim  menjelaskan bahwa :
- Penyidik saat ini sudah melakukan klarifikasi sebanyak 30 (tiga puluh) orang diantaranya 1 saksi dari BPN Kab. Bima , 27 orang dari pemohon (masyarakat) Mbawa dan  2 orang dari aparat desa Mbawa.
-  Dari sejumlah saksi tersebut penyidik masih akan melakukan permintaan keterangan berupa klarifikasi kepada 323 orang saksi atau pemohon  (masyarakat ) yang belum di periksa dengan tujuan agar penyidik dapat menghitung berapa jumlah keseluruhan uang atau dana yang sudah di pungut oleh aparat desa setempat sehingga penyidik bisa menghitungnya kemudian akan di kalkulasikan sesuai dengan Surat SKB 3 Menteri saat ini.
 -  bahwa laporan dugaaan pungli tersebut saat ini penyidik belum bisa mengambil kesimpulan apakah laporan tersebut termasuk dugaan tindak pidana atau tidak karena masih dalam proses lidik.
-   Untuk saat ini penyidik masih fokus melakukan riksa saksi dari pemohon  dan juga pengumpulan buktii yang lain terkait laporan tersebut kemudian dilakukan pendalaman lagi agar penyidik dapat mengambil kesimpulan apakah laporan tersebut bisa ditingkatkan dari tingkat penyelidikan atau ke tingkat penyidikan
- apabila penyidik sudah melakukan rangakian" kegiatan tersebut diatas maka penyidik kemudian akan menyimpulkan laporan trsebut sesuai dengan alat" bukti yang dipoeroleh baik dari keterangan  Saksi, ahli, surat, petunjuk maupun tersangka maka sesuai di atur dalam KUHAP   penyidik kemudian akan melakukan gelar perkara kembali di kantor BPKP mataram  dengan tujuan untuk menentukan:
*apakah laporan tersebut bisa ditingkatkan ke tahap sidik atau tidak
 *menetukan pasal yang disangakakan dan
 *penetapan tersangka.

    Selanjutnya Bripka I nengah suradana ( Anggota Unit Tipikor)  menjelaskan bahwa terkait dengan saksi atau pemohon yang belum diperiksa agar yang mewakili warga hadir disini untuk dilakukan komunikasi lebih awal kepada warga sehingga penyidik tidak kesulitan untuk mencari" pemohon saat mengambil keterangan nanti.

 Kasat reskrim menambahkan apabila sudah selesai mengumpulkan keterangan saksi , Barang Bukti  dan juga alat" bukti kemudian penyidik akan berkoordinasi kembali dengan kantor pusat terkait bagaimana prosedur penerbitan SERTIFIKAT (PRONA)  kemudian melakukan riksa saksi ahli dan juga saksi ahli pidana.
- apabila semuanya sudah di penuhi oleh penyidik maka yakin dan percayalah bahwa perkara tersebut akan segera di proses tuntas sesuai dengan unsur" pasal yang disangkakan sehingga tersangka dapat dituntut sesuai dengan perbuatannya dan juga hukum yang berlaku.

Sebelum pulang perwakilan masyarakat menyampaikan Terimakasih dan  merasa puas  atas penjelasan yang disampaikan sehingga mengetahui tahapan yang telah di lakukan oleh penyidik serta kendala yang di hadapi  dalam penanganan kasus yang di laporkan tersebut  dan mengatakan bersedia membantu penyidik  untuk menghadirkan saksi tambahan.

Kapolres Bima AKBP BAGUS S. WIBOWO S. Ik melalui Kasubbag Humas IPTU HANAFI  menghimbau kepada Masyarakat  apabila ada rasa ketidakpuasan  apalagi berkaitan dengan proses penanganan kasus tidak perlu kita melampiaskan  dengan tindakan melakukan pemblokiran jalan raya  karena tindakan tersebut dapat merugikan orang lain terutama pengguna jalan itu sendiri serta tindakan tersebut adalah juga melanggar hukum.Kami pihak Kepolisian tetap membuka pintu seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus yang di laporkan dan akan kami sampaikan secara transparan.(koo1hum)

No comments

Powered by Blogger.