Kembali, Anggota Satresnarkoba Gagalkan Peredaran Miras

Foto: Saat Miras Diamankan Di Mapolsek Woha.
BIMA,Kabaroposisi--Setelah Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima  berhasil  mengungkap dan menyita miras jenis Bir Bintang milik pelaku YN dan AM sebanyak 20 Dus ( 240 botol) pada Hari Rabu tanggal 20 November 2019 Sekitar pukul 13:30 wita, kemudian  pada hari sama ( 20 )11/2019 )  pukul 19.30 wita anggota opsnal Sat Reskrim Polres Bima ( buser) yang di pimpin oleh BRIPKA AMINULLAH bersama anggota Polsek Woha telah berhasil  mengamankan dan menyita Miras jenis Bir Bintang  tanpa ijin di jln lintas Tente - parado dan Anggrek Desa Tente Kec Woha Kab Bima.

Kassubag Humas Polres Bima mengungkapkan Miras jenis Bir Bintang yang di amankan sebanyak 8 Dus ( 96 botol)  di duga milik  4 orang  masing- masing berinisial JM , 20 tahun Petani Rt 014 Rw 004 Desa Renda Kec.Belo Kab.Bima, OA , 21 tahun Swasta Rt 014 Rw 004 Desa Renda Kec.Belo Kab.Bima, ML, 20 tahun Swasta Rt 014 Rw 004 Desa Renda Kec.Belo Kab.Bima, AH , 19 tahun Swasta Rt 014 Rw 004 Desa Renda Kec.Belo Kab.Bima

Kapolres Bima AKBP GUNAWAN TRI HATMOYO  S .Ik melalui Kasubbag Humas IPTU HANAFI memaparkan bahwa  pengungkapan dan pengamanan Miras 8 Dus ( 96  botol ) karena adanya informasi dari masyarakat sehingga petugas dengan cepat lakukan penyanggongan di jalan raya lintas Tente- Parado dan setelah  melihat  2 Unit sepeda motor  menyangkut muatan  karung putih yang di duga dalam karung berisikan  miras dengan masing-masing di apit oleh yang di bonceng  kemudian 2 Unit sepeda motor di hentikan dan  setelah diperiksa ternyata karung putih tersebut berisi miras jenis Bir Bintang. Selanjutnya ke 4 orang yg di duga sebagai pemiliknya  beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Woha . 

Untuk penyelidikan  dan  penyidikan kasus tersebut  maka Kapolsek Woha IPTU EDY PRAYITNO  melimpahkan ( serahkan) ke Sat Resnarkoba . 

Dan  terimakasih banyak pada masyarakat yang menyampaikan informasih  kepada  pihak kepolisian dan  hal tersebut adalah wujud dari komitmen Kami Polres Bima  bersama masyarakat untuk  memberantas peredaran  minuman keras di wilayah Kab. Bima sebagaimana yang di atur dalam Perda Kab. Bima No. 05 Tahun 2013 , karena pada umumnya  kejahatan (  tindak pidana) terjadi akibat dampak dari konsumsi Miras.(Koo1hum)

No comments

Powered by Blogger.