LSM Minta Penegak Hukum Tetapkan Tersangka Dalam Skandal Bibit Jagung

MATARAM,Kabaroposisi-- Dalam Aksi demontrasi LSM Lp. KPK NtB didepan  Mapolda Ntb, serta di dinas pertanian dan perkebunan (Distambun) Prov.NTB, Kamis 7 November 2019. 

Dalam tuntutan aksinya LSM LP.K-P-K mendesak dan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) secepatnya segera ditetapkan  tersangka, dalam skandal korupsi bibit jagung yang sudah menimbulkan kerugian negara," ungkap Ihsyan. 

Di lain pihak, dalam tuntutan aksinya mereka juga mendesak kepada kadis Distanbun Prov. NTB tuk mengevaluasi dan mengintruksikan jajaran nya sampai ke tingkat daerah kota dan Kabupaten. Tegas Ihsyan, permintaannya kepada Distambun agar menarik kembali bibit jagung yang tidak sesuai spek dan permintaan masyarakat," tuturnya.

Lebih lanjut Ketua LSM tersebut, meminta kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB guna melakukan investigasi lebih mendalam, serta harus turun cek dilapangan". Pinta Isyan.

Contoh varietas bibit yang ditolak pada daerah Kab. Bima berupa Premium 919, Bima Uri, Dll. Penolakan varietas tersebut belum ada uji coba klayakan di laboratorium. Pasalnya permintaan awal melalui pengajuan kelompok Tani ( Koptan) adalah bisi 18.

Ditambahkan Ketua, LP.k-p-k NTB Insyan (Ichank) selaku koorlap " kami akan tetap kawal kasus ini,  kami terpanggil jiwanya dlm poros perjuangan ini dan sebagai tanggung jawab moral. Pihaknya selaku pegiat aktivis yang bergerak dalam melakukan pengawasan terkait tindak pidana korupsi, akan terus mengejar hal tersebut diatas.

Lanjut Insyan, untuk menyuarakan aspirasi masyarakat dan segala bentuk kebijakan yang salah. Tegas dia, sudah suatu keharusan tuk kami sebagai NGO dan perwakilan masyarakat juga tuk bisa meluruskannya.Imbuhnya.

Tegas dia usai demo, " Kami akan melakukan aksi jilid 2  besar-besaran bilamana,Aparat Penegak Hukum (APH) Main-main dalam kasus ini. Dan dalam waktu dekat kami juga akan melaporkan secara resmi penyimpangan dalam kasus skandal bibit jagung ini". Ancamnya.(koo4)

No comments

Powered by Blogger.