Adnan : Bendahara Desa Nggembe Terancam Diberhentikan
foto: Suasana Demo Di Desa Nggembe. |
Bima,KABAROPOSISI.Com-- Adanya Dugaan kuat melakukan penyelewengan dana BUMDes Tahun 2019, Bendahara Desa Nggembe, Idrus SPd terancam diberhentikan sementara. Dana BUMDes sebesar Rp 37 juta tersebut dicairkan tanpa Surat Perintah Pembayaran (SPP) oleh Penjabat Kepala desa setempat.
Penjabat Kepala Nggembe, Adnan S Sos mengungkapkan terkait dengan ulah bendahara desanya tersebut dia berjanji akan memberhentikan untuk sementara dari perangkat desa. Namun pemberhentikan itu akan dilakukan ketika bersangkutan tak mampu mengembalikan sesuai batas waktu yang ditentukan atau sebelum dilantiknya Kades baru Desa Nggembe.
"Saya akan keluarkan surat pemberhentian sementara kalau bersangkutan tak mampu mengembalikan sebelum pelantikan Kades. Sebab saya tak mau keluar dari Nggembe ini dengan masalah. Apalagi Tahun 2019 ini penggunaan Dana Desa tanggungjawab saya sebagai Pj," tegasnya, Senin (20/1/2020)
Dijelaskannya, Dana BUMDes Tahun 2019 sebesar Rp 37 juta tersebut dikeluarkan bendahara desa setempat, Idrus SPd tanpa SPP yang ditandatangani oleh dirinya.
"Dia menduga bersangkutan telah melakukan manipulasi dan pemalsuan dokumen. Karena pencairan dana itu tanpa SPP," bebernya.
Selain itu, dalam pencairan dana BUMDes juga tak dibenarkan dicairkan secara tunai seperti itu. Namun proses pencairannya yakni dana itu dipindahkan langsung dari rekening desa ke rekening BUMDes."Apa yang dilakukan Bendahara desa itu jelas salah dan melanggar aturan," ungkapnya.
Terkait dengan ulahnya tersebut Bendahara desa sudah mengakuinya. Bahkan dalam rekening dana BUMDes tersebut sudah dikeluarkan. "Bendahara sudah akui telah mencairkan dana BUMDes tersebut dan siap mengembalikan sesuai batas waktu yang ditentukan," kata Kasi Ekonomi Camat Bolo tersebut.
Begitu pula dengan Dana BUMDes Tahun 2018 lalu, Bendahara desa sudah mengakui itu semua. Bahkan sudah memberikan pernyataan tertulis akan siap mengembalikan dana tersebut. Namun itu bukan menjadi tanggungjawabnya. Karena saat itu dia belum menjabat di desa setempat.
"Dana BUMDes 2018 itu sebesar Rp 40 juta. Dan itu sudah diakui juga oleh Bendahara desa setempat," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua BPD Nggembe, Muhtar Yasin mengapresiasi langkah penjabat Kepala desa dalam menyelesaikan persoalan tersebut. "Kita apresiasi langkah dan tanggungjawab Pj dalam menindaklanjuti persoalan BUMDes ini," ujarnya.
Terkait dengan persoalan tersebut pihaknya menegaskan tak akan menandatangani SPJ Tahun 2019 sebelum semuanya terselesaikan. "Saya tak akan menandatangani SPJ Tahun 2019 kalau semua persoalan belum diselesaikan," tegas pria disapa Dragon dan BPD yang dilantik November 2019 lalu tersebut. (K001)
No comments