Dipimpong Pemdes, Pemuda dan Masyrakat Poja Segel Kantor Desa

foto: Suasana Penyegelan Kantor Desa Poja Kecamatan Sape.
Bima,KABAROPOSISI.Com--Tak diterima dipimpong pemerintah desa atas kesepakatan yang dibuat sebelumnya pemuda dan masyarakat desa Poja kecamatan Sape segel kantor desa, pada Rabu (22/1/2020). 

Ardiansyah pemuda setempat, mengungkapkan sebelum dilakukan penyegelan kantor desa Poja Kecamatan Sape pada tanggal 16 Januari 2020 lalu pemuda dan masyarakat melakukan aksi di depan kantor desa dengan tuntutan memanggil semua investor yang di Desa Poja terkait transparansi pendapatan asli desa (Pades), meminta dibacakan laporan pertanggung jawaban terkait pengadaan bibit Sapi, dan meminta surat keputusan penunjukan tim pelaksana kegiatan terkait pengadaan bibit sapi.

Sambung Ardiansyah pemuda setempat meminta kepada ketua BPD untuk membacakan dan memberikan penjelasan terkait vakumnya Bumdes. Serta meminta kepada Ketua BPD untuk memanggil ketua Gapoktan agar memberikan penjelasan terkait pencairan uang Gapoktan.

Lanjutnya, dari 4 tuntutan tersebut BPD bersama pemerintah desa Sepakat dan membuat pernyataan di depan pemuda dan masyarakat terkait tuntutan tersebut akan dipenuhi dan akan diberikan hari Rabu (22/1/2020).

Acung pemuda lainnya menjelaskan pada Rabu (22/1/2020) BPD dan pemerintah desa tidak mampu memberikan kesepakatan yang dibuat, akhirnya penyegelanpun dilakukan.

Pada awalnya pertemuan berjalan dengan baik, tapi ketika Pejabat Kepala Desa Muhammad S.Sos, Mengatakan bahwa terkait data laporan pertanggung jawaban (LPJ) dan  SK Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) terkait dugaan indikasi korupsi pengadaan bibit Sapi. Serta Pengelolaan Uang Bumdes, penggelapan Anggaran Gapoktan serta penggelapan uang pendapatan asli desa belum bisa disediakan hari ini.

Selain tak transparansi penggunaan dana desa, Pemdes juga diduga ada indikasi korupsi pengadaan bibit Sapi,Pengelolaan Uang Bumdes, Penggelapan anggaran Gapoktan serta pendapatan asli desa. 

Sontak Masyarakat dan Pemuda Desa Poja sepakat untuk melakukan penyegelan Kantor desa Poja, tandas Junaidin. Lebih lanjut Ketua komisi cabang LP.K-P-K kab. Bima menyampaikan kami sangat kecewa terhadap tindakan BPD dan aparat pemerintah desa Poja. Hal ini karena mereka tidak mampu menyambung aspirasi masyarakat. 

Sementara sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi BPD dan Aparat Desa.(K006)

No comments

Powered by Blogger.