Pemdes Tonda Didemo AMPD, Tuntut Transparansi Dana Desa

foto: Suasana Pemdes Tonda Di Demo depan Kantor Desa.
Bima,KABAROPOSISI.Com--Aliansi masyarakat peduli desa (AMPD) Tonda menuntut transparansi atas penggelolaan Dana Desa yakni Pembangunan dan penetapan drainasse dan pos kamling yang dinilai cacat oleh Pemuda peduli desa atau masyarakat setempat.

Pantauan media ini, Aksi demo AMPD dimulai pukul sekira 10.30 wita, Kamis (23/1/2020), bertempat di depan kantor Desa Tonda dengan pick up, dan sound system massa ngga lebih dari puluhan, akan tetapi rakyat yang melihat dan menonton sampai ratusan. 

Korlap Sukirman Meminta kepada pemdes Tonda agar bisa memberikan transparansi anggaran mulai dari tahun 2017 -2019.

Dikatakannya, berdasarkan Undang - undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, menjelaskan bahwa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urasan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
atau hak tradisonal yang diakaui dan dihormati dalam sistim
prakarsa masyarakat, hak asal usul
pemerintahan Negara Kesatuan Republic Indonesia," ungkapnya.

Sambungnya, Gambaran desa ideal yang dicita-citakan dalam undang undang desa adalah desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis. Cita- cita dimaksud diwujudkan salah satunya dengan menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa untuk kejahteraan.

M. Dul Baiqin korlap lainnya, menyampaikan 
Tata kelola yang demokratis dan keadilan sosial ini wajib ditegakkan agar desa mampu secara mandiri menyelenggarakan pembangunan desa secara partisipatif yang ditunjukan untuk mewujudkan
peningkatan kualitas hidup masyarakat desa, peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat, penanggulangan kemiskinan serta menjamin keamanan lingkungan masyarakat setempat.

Alokasi dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat maupun dari APBD harus diumumkan secara transparant pada public, khususnya warga desa setempat. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya
penyelewengan dana, kecurigaan public, dan supaya pembangunan di desa dapat berlangsung secara kondusif.

" dana desa merupakan berkah yang berpotensi menjadi bencana. Pasalnya, jika tidak dikelola dengan baik, dan berjumlah miliyaran tersebut akan berubah menjadi desa kehancuran. Merujuk pada UU No.
6 Tahun 2014, dana desa wajib digunakan untuk berbagai item, yaitu penyelengaraan pemerintah, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat," tandasnya.

Tegas Baiqin, Transparansi pengelolaan keuangan dana wajib dilakukan guna memastikan bahwa desa dapat memenuhi akuntabel. Secara lebih spesifik informasi public diatur dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public (KIP).Desa menjadi salah satu
institusi public yang turut menjadi actor dalam UU KIP tersebut," ujarnya. 

Namun, tranparansi pengelolaan dana desa masih dianggap sebagai ancaman bagi sebagian pejabat public. Beberapa informasi terkait kebijakan penggunaan dana desa kerap hanya dikuasai oleh segelintir
orang elit dan kebijakan dijadikan hak privatisasi," tuturnya saat orasi. 

Tidak hanya itu problem yang terjadi adalah tidak memanfaatkan hasil pembangunan 3 pos kamling yang menghabiskan anggaran pulahan juta dana desa, pembangunan tersebut hanya kerap sebagai bentuk pembnagunan pencitraan untuk masyarakat. 

Maka dengan demikian Aliansi MAHASISWA Peduli Desa menuntut kepada pemerintah desa yang dimana untuk Transparansi Anggaran Dana desa 2019-2020 sebagai bentuk keterbukaan informasi terhadap masyarakat.

Tuntutan lainnya, Mendesak pemerintah desa untuk kejelasan SK kelompok ternak desa guna agar pemerintah desa untuk mengaktifkan 3 Pos Kamling bentuk menjaga keamanan lingkungan masyarakat desa Tonda. Serta tuntutan laiinya mendesak pemerintah desa untuk menindaklanjuti pekerjaan timbun lapangan sepakbola. Adanya dugaan privatisasi anggaran drainase dengan anggaran yang fantastis.

Usai dijelaskan kades masa demo membubarkan diri dan demopun berakhir yang dikawal ketat anggota polres Panda, kapolsek dan Babinsa.(K001)

No comments

Powered by Blogger.