Sebelumnya Dapat Info Akan Ada Transaksi, Sat Resnarkoba Dompu Ciduk Dua Orang Asal Bima

foto: Dua Diduga Pelaku Kepemilikan Narkoba, Hendak Transaksi Diciduk Sat Resnarkoba Polres Dompu.
Kabupaten Dompu,KabaroposisiNTB.Com--WL (30 thn)  dan AMR (18 thn) warga asal Bima di dua kecematan yang berbeda, saat transaksi Narkoba jenis Shabu ditangkap Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu di Kelurahan Kendai Dua, Kecamatan  Dompu, Kabupaten Dompu, depan hotel adiyaksa 2, Rabu,(22/7) sekira pukul 00.05 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Tamrin S,Sos., mengungkapkan sehari sebelumnya senin 21 Juli, para anggota diberikan informasi oleh masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Narkoba di TKP," ujar Kasat.

Lanjut Kasat, Sekitar pukul 23.40 wita terlihat mobil carry warna putih berhenti d pinggir jalan yang menimbulkan kecurigaan, yang berhenti cukup lama dengan mesin mobil dalam keadaan hidup, Kemudian katim opsnal memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyergapan terhadap sopir yang mengendarai mobil carry putih tersebut. 

Sambung Tamrin, Alhasil saat penyergapan di dalam mobil kedapatan Diduga pelaku memegang 6 poket plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dan setelah dilakukan penggeledahan di mobil. Kemudian WL dan AMR yang mengenderai mega carry merek MPV warna putih dengan NOPOL B 9790 BAO di amankan dan dibawa ke Mapolres Dompu untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut," tutur Kasat Narkoba Polres Dompu.

Adapun Barang Bukti yang diamankan yakni, 
1 buah bungkus rokok Surya, 1 buah korek api 
1 unit hp merek nokia warna hitam,
1 unit hp merek VIVO warna Merah, 
1 Poket Kristal bening diduga sabhu dengan berat bruto 0,42 (nol koma empat dua), 
1Poket Kristal bening diduga sabhu dengan berat bruto 0.40 (nol koma empat nol), 
1Poket Kristal bening diduga sabhu dengan berat bruto 0.41 (nol koma empat satu), 
1Poket Kristal bening diduga sabhu dengan berat bruto 0.41 (nol koma empat satu), 
1 Poket Kristal bening diduga sabhu dengan berat bruto 0.39 ( nol koma tiga sembilan),
1 Poket Kristal bening diduga sabhu dengan berat bruto 0.40 ( nol koma empat nol ), 
Total bruto 2.43 ( dua koma empat tiga )
Uang tunai sebesar Rp. 55.000 ( lima puluh lima ribu rupiah )  dan 1 unit mobil mega carry merek MPV warna putih dengan NOPOL B 9790 BAO.(KO.O3)

No comments

Powered by Blogger.