Dibalik Pleno KPU Bima, Saksi Paslon 2 Tak Ikut Tanda Tangan dan Menolak Hasil Penghitungan Suara

Bima,KabaroposisiNTB.Com--Pleno KPU Kabupaten Bima, Provinsi NTB telah Berakhir yang dimulai Selasa-Rabu (15-16/12) dimana hasilnya pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Indah (Petahana,Red) mampu unggul dari Iman dan Syafa'ad. Akan tetapi ada peristiwa yang janggal terjadi di kolom tanda tangan saksi, Yakni dari para Saksi paslon Syafa'ad tak tanda tangani berita acara dan terlihat kosong, bahkan pengakuannya menolak semua proses perhitungan suara.

Jaharudin Saksi Paslon Syafa'ad nomor urut 2 pada media ini menyampaikan pihak KPU Kabupaten Bima oleh pihak mereka dinilai banyak terjadi Pelanggaran, makanya kami tidak tanda tangan dan menolak hasil pleno KPU Bima. Dan Insya Allah kami akan membawa kasus ini di pihak lain,” cetusnya.

Baca juga: Rapat Pleno KPU Bima, Ini Hasilnya IDP-Dahlan Unggul dari Iman dan Syafa'ad

Sambungnya, Kami sangat menghargai dan menghormati proses penghitungan suara dari tingkat TPS sampai KPU dan menerima hasilnya," tambahnya.

"Disisi lain, Tegas Jaharudin tetap akan menolak menandatangani berita acara penghitungan tersebut. Karena pihak kami menilai bahwa penyelenggaraan pemilihan dinilai banyak  terjadi pelanggaran ditingkat lapangan yang terjadi. Makanya kami menolak menandatangani berita acara dan tidak mengakui hasil pleno tersebut," tutur Jaharudin Selaku Saksi Paslon Nomor urut 2 (Syafa'ad) ini.

Ditambahkannya, Adapun pelanggarannya tak bisa kami ungkap satu persatu. Tunggu aja kedepan. Pasalnya, hal ini harus kami konsultasikan dulu dengan pasangan calon (Paslon) langkah apa yang akan ditempuh," ujarnya.

Ditempat yang sama, Ketua KPU Kabupaten Bima Imran S.Pdi menegaskan adanya saksi Paslon nomor 02 tidak mau menandatangani hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU Kabupaten Bima itu haknya mereka," tegasnya.

Akan tetap, Pihak KPU berupaya melakukan pendekatan terhadap saksi Nomor 02 tetap mereka tidak mau menandatangani berita acara hasil pleno. Walau demikian hal ini tidak mengurangi legitimasi hasil, karena bahwa dalam pasal 30 ayat 5 PKPU 19 tahun 2020, ketika ada saksi paslon yang tidak menandatangani berita acara hasil perolehan suara, maka cukup di tanda tangani oleh KPU dan saksi paslon yang hadir,” Jelas Imran.(KO.O1)


No comments

Powered by Blogger.