Diduga Miliki 19,6 gram Sabu sabu, UJ (31) diringkus Tim Dit Resnarkoba Polda NTB
foto: Saat Dit Resnarkoba Polda NTB.Photo: RED. |
DOMPU,KabaroposisiNTB.Com--UJ (31) warga Lingkungan Karijawa baru, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu (NTB), diringkus Tim Dit Resnarkoba Polda NTB karena diduga memiliki, menguasai dan menyalahgunakan Narkotika bukan jenis tanaman yaitu sabu sabu seberat 19,6 gram. Hal itu diketahui setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya pada sabtu, 23 Januari 2021, sekira pukul 07.00 wita.
AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, S.I.K selaku ketua Tim membenarkan penangkapan tersebut dan " Benar, UJ sudah kami amankan setelah kami temukan sejumlah barang bukti saat dilakukan penggeledahan rumahnya," terangnya.
Penggeledahan itu berawal dari informasi masyarakat pada Jum'at 22 Januari 2021 pukul 14.00 wita adanya penyalahgunaan Narkotika di rumah UJ, atas informasi itu, Tim melakukan pengembangan penyelidikan, kemudian Keesokan harinya Tim bergerak menuju rumah UJ guna melakukan penggeledahan dan disaksikan masyarakat yang berada di sekitar rumah UJ.
Hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang tersimpan di dalam sebuah kotak/kardus yaitu 5 bungkus klip berisikan kristal bening diduga sabu masing-masing seberat 6,2, 5,0, 3,5, 2,1, 2,8 gram. Total berat barang bukti 19,6 gram.
Selain itu Tim juga menyita barang bukti lain yang diduga erat kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika yaitu dua unit Handphone dan satu unit timbangan elektrik serta 3 buah klip kosong.
Usai melakukan penggeledahan, UJ digelandang ke Mapolda NTB untuk proses hukum lebih lanjut, atas dugaan terhadapnya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(RED,KO.O13)
No comments