Kedapatan Miliki Senpi Rakitan, Penjaga Kantor BPBD diamankan

foto: Diduga Pelaku Miliki Senpi Rakitan dan BB.Photo: RED.

BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Luar Biasa, personil  Polsek Woha menangkap pelaku kepemilikan Senpi rakitan jenis laras panjang beserta 3 butir amunisi. Keberanian personil Polsek Woha di pimpin KSPKT1 AIPDA M.Ikhwan dan Kanit Reskrim AIPDA Nanang Qosim SH, yang telah  menangkap  pelaku kepemilikan Senpi rakitan jenis laras panjang beserta  3 butir amunisi aktif,minggu, ( 17/1/21) sekitar jam 13.00 wita, patut diacungi jempol. Demikian disampaikan kassubag Polres Bima AKP Hanafi.

Pasalnya, Penjelasan Hanafi bahwa diduga Pelaku AF, 25 tahun, bekerja sebagai Penjaga kantor BPBD Kabupaten Bima, RT02 Dusun Satu Desa Dadibou Kecamatan Woha, tertangkap tangan dilingkup kantor BPBD Kabupaten Bima atas kepemilikan satu pucuk Senpi rakitan jenis laras panjang beserta imunisi 3 butir aktif, " Ungkap Kasubbag Humas.

Kronologis kejadiannya, Penuturan Hanafi Di ketahui pelaku AF memiliki Senpi rakitan jenis laras panjang, Sekitar pukul 12.30 wita pada saat AIPDA M.Ikhwan sedang melaksanakan tugas jaga mako, menerima Laporan melalui  dari warga bahwa telah melihat seorang laki-laki yang sedang membawa atau menenteng 1(satu) pucuk Senpi Rakitan laras panjang bertempat dilingkup kantor BPBD Kabupaten Bima di Desa Dadibou, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima dan informasi tersebut di laporkan ke Kapolsek, "ujarnya.

"Setelah mendapat arahan dari Kapolsek kemudian Aipda M. Ikhwan dan Kanit Reskrim AIPDA Nanang Qosim SH pimpin personil untuk melakukan penangkapan pelaku, begitu tiba di TKP  dan melihat  pelaku melarikan diri masuk kedalam ruangan Kantor BPBD Kab.Bima sambil menenteng atau membawa 1(satu) pucuk Senpi Rakitan," tuturnya. 

Saat itu juga lanjut Hanafi, Anggota mengejar dan mengepung pelaku dan berhasil ditangkap saat pelaku sedang lari keluar lewat pintu belakang kantor BPBD Kab.Bima, setelah berhasil menangkap kemudian dilakukan Interogasi tentang keberadaan Senpi Rakitan dan disembunyikan oleh pelaku didalam kantor BPBD Kab.Bima, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti tersebut yang disembuyikan  dibagian ruangan Kesiapsiagaan Kantor BPBD Kab.Bima , " Pungkas AKP Hanafi "

"Pelaku AF beserta barang bukti di bawa dan di amankan di Polsek Woha untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku "  Tambah Kasubbag Humas ".(RED,KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.