WW Diduga Mencuri Televisi Tetangga, Diamankan Mapolsek Madapangga

BIMA,KabaroposisiNTB.Com--WW seorang Warga Desa Woro Kecamatan Madapangga diamankan Mapolsek setempat di kediamannya, Pada hari Minggu 31 Januari 2021 pukul 14.35 Wita. 

WW ditangkap Oleh personil Polsek Madapangga Karena telah melakukan pencurian 1 unit Televisi  Polytron 24 inc  milik korban Nurwahdaniyah, 17 Tahun, RT. 16 RW. 03 Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima. 

Kapolsek Madapangga IPTU Ruslan Mengaku Kejadian pencurian tersebut Hari Minggu 31 Januari 2021 sekitar pukul 12.30 Wita di rumah korban dan saat itu pelaku pencurian masih dalam penyelidikan.

Ruslan Menjelaskan, Bahwa Korban mengetahui kehilangan Televisi, sepulang dari sawah selesai membantu neneknya membersihkan hama padi dan tiba di rumah menjelang adzan Dzuhur," jelasnya. 

Sambungnya,Ketika korban hendak ingin menghidupkan kipas angin dan korban kaget karena Televisi Polytron 24 inc yang di simpan di atas lemari hias kamar tamu telah hilang, atas kejadian tersebut sehingga korban menderita  kerugian sebesar Rp. 1.500.000,00 ( satu juta lima ratus ribu rupiah)," ungkap Kapolsek.

"Setelah seledai menerima laporan  pengaduan dari korban maka personil Polsek Madapangga melaksanakan olah TKP dan mengambil keterangan beberapa saksi di TKP sehingga di dapat keterangan bahwa  yang mencuri televisi milik korban adalah  di duga kuat sdra  inisial WW, 20 Tahun, Petani, RT. 16 RW. 03 Ds. Woro, selanjutnya personil menuju ke rumah yang di duga pelaku," kata Ruslan.

Setibanya dirumah terduga pelaku,personil Polsek Madapangga melakukan introgasi  sehingga terduga pelaku mengakui terus terang bahwa yang mencuri televisi milik korban adalah dirinya kemudian di lakukan  penggeledahan dan ditemukan televisi hasil curian yang di sembunyikan oleh terduga pelaku di bawah kasur. Selanjutnya terduga pelaku WW beserta barang bukti di bawa ke Polsek Madapangga untuk di proses lebih lanjut.(KO.O4)

No comments

Powered by Blogger.