FSMM Tuntut Bupati Copot Tiga Kadis, Diduga Ikut Terlibat Jual Beli SK

Kabupaten Bima,KabaroposisiNTB.Com--Aksi ketiga kali Forum Solidaritas Masyarakat Madapangga (FSMM-BIMA), di kantor Camat Madapangga, Kabupaten Bima-NTB, pada Senin (14/6). Aksi unjuk rasa FSMM jilid III (Tiga)  dari Forum Solidaritas Masyarakat Madapangga dipimpin oleh Korlap Muhammad Danial Thompson ini dengan  jumlah massa aksi  kurang lebih 10 orang. 

Massa aksi menuntut Bupati Bima untuk mencopot tiga Kepala Dinas (Kadis) yang diduga ikut terlibat jual beli SK. Hal ini dilakukan secara sengaja dan tersistematis oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di lingkungan Dikbudpora, BKD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bima.

Dalam orasinya, massa aksi mendesak Bupati Bima untuk segera memanggil Kepala BKD, Kepala Dinas Dispora, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bima untuk diinvestigasi terkait keterlibatannya dalam praktek kolusi tersebut.

Selain itu, massa aksi juga meminta Bupati Bima untuk mencopot secara tidak terhormat ketiga Kepala instansi Daerah tersebut karna tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya serta cenderung melakukan pembiaran dan seakan menikmati praktek jual beli SK tersebut.

Salah satu faktanya adalah di Pusat Kesehatan Masyarakat Madapangga, ada praktik penjualan SK oleh oknum dengan budget 30-40 juta yang mencengangkan di lakukan secara terselubung di tengah malam, Dan paginya, yang membeli SK tersebut langsung mendapatkan SK penempatan tanpa prosedural dan proses administratif yang benar.

Dari investasi kami tersebut, nama oknum dan kwitansi penjualan SK telah dikantongi oleh FSMM dengan bukti fakta lain di BKD dan Dikbudpora.

Hal tersebut kata mereka, tentu sangat mencoreng visi Bima Ramah, dan melanggar kode etik profesi/ASN serta salah satunya Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap yang berbunyi.

"Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun, " paparnya. 

Dikesempatan tersebut massa aksi mengancam jika tuntutannya tidak diindahkan, maka aktivitas administrasi di Kecamatan Madapangga akan kami lumpuhkan sampai Bupati Bima mengabulkan tuntutan kami dan kami akan melakukan aksi besar-besaran di Kantor Bupati Bima. 

"Kami hadir hari ini untuk menagih kepada Camat Madapangga yang pernah berjanji pada aksi kami yang ke 1 (pertama) pada saat bulan puasa  lalu, dan pada aksi jilid II (dua) pada tanggal 10 Juni 2021 bahwa akan melakukan konferensi/pertemuan terhadap Bupati Bima untuk membahas terkait permasalahan praktek jual beli SK tersebut. Namun camat Madapangga Hinga saat ini belum melakukan konfermasi dan pertemuan kepada Bupati Bima, " ujar Korlap aksi dalam orasinya.

Pantauan langsung media KabaroposisiNTB. Com di lokasi, massa aksi masuk di kantor camat Madapangga ingin melakukan aksi penyegelan kantor camat Madapangga, karena merasa kecewa dengan pemerintah kecamatan karena tidak mau Melakukan komunikasi dengan Bupati Bima, pada saat massa aksi ingin melakukan penyegelan kantor camat terjadi saling dorong massa aksi dengan anggota Satpol-pp dan aparat kepolisian yang menjaga berjalannya aksi unjuk rasa. 

Untuk meredakan situasi tersebut, camat Madapangga didamping oleh Kapolsek Bolo AKP Hanafi dan Kapolsek Madapangga, IPTU Ruslan langsung lakukan audensi dengan massa aksi. 

Saat audensi, Korlap aksi menyampaikan, kami minta kepada Camat Madapangga segera melakukan komunikasi dengan Bupati Bima agar segera  memanggil terhadap 3 kepala dinas tersebut yang melakukan praktek jual beli SK, adapun 3 kepala tersebut, Dinas Kesehatan, BKD dan Dikpora Kab. Bima). Karena kami sudah memegang semu datanya.

Sementara, Penyampaian Camat Madapangga Sdr. M. Saleh, S. Sos, M. Ap menjelaskan intinya, saat aksi petama bulan puasa, saya sudah laporkan ke Bupati, dan Bupati sudah memanggil Kepala dinas Dikpora dan kepala Dinas BKD.

"Jika massa aksi punya bukti yang kuat Terkait jual beli SK TPU / KONTRAK silakan lapor lewat jalur hukum, biar oknum di proses. Terkait ke inginkan adik adik ingin bertemu dengan Bupati, Kami juga sudah melakukan komunikasi dengan Ajudan Bupati, ajudan Bupati menyarankan agar massa aksi bertemu dengan Sekda, " katanya. 

Lanjutnya, yang jelas saya tetap melakukan kordinasi Terkait masalah ini, mohon kesabaran beri kami waktu untuk komunikasi dengan pimpinan.

Usai mendengarkan penjelasan dari camat tersebut, massa aksi langsung bubarkan diri dalam keadaan aman.(KO.O4)

No comments

Powered by Blogger.