Kapolda NTB diminta Pertimbangkan Ulang Pemberlakuan PPKM Darurat di Rumah Ibadah


Mataram,KabaroposisiNTB.Com--Virus Corona varian delta cukup mengkhawatirkan dan mengganggu aktifitas masyarakat beberapa hari terakhir ini. Kantoran, sekolah, pasar juga tempat tongkrongan terlihat dibatasi pemerintah melalui aparat kepolisian dan Pol PP. Sedikit aja yang melanggar ketentuan itu pasti akan di kenakan sanksi atau pembubaran paksa.

Demisioner Pengurus HMI Mataram, juga jaringan Pemuda Madani NTB, Muhamad Arif menghargai upaya aktif pemerintah dan aparat menjaga NTB dari ancaman virus corona ini. Namun ada satu hal perlu diperhatikan Pemprov juga Kapolda NTB agar mempertimbangkan ulang pemberlakuan PPKM rumah ibadah secara online. Tidak rasional ketika orang mau melakukan kegiataan keagamaan dilakukan secara online (daring). Dan sangat bertentangan dengan aqidah. 

"Bagaimana rumusnya pelaksanaan sholat atau sembahnyang orang melakukan secara online. Ini kan aneh. Ummat muslim tidak mengenal kegiatan ibadah secara online, atau mungkin ummat lain. Misal orang ketika mau sholat berjamaah atau melaksanakan sholat Jum'at tidak mungkin melaksanakan secara daring atau virtual tentu tidak sah,"ucap Muhamad, Arif kepada media ini, Selasa  (13/7).

"Jadi mohon pada ketentuan sektor khusus PPKM rumah Ibadah itu dipertimbangkan kembali. Orang sholat sudah tentu bersih dari kotoran dan lainnya,"terang dia meminta mencabut ketentuan yang keluarkan Kapolda NTB tersebut.

Lalu bagaimana hukumnya orang beribadah dilakukan secara Virtual. Adapun para ahli fikih menetapkan bahwa sah hukumnya bagi makmum untuk mengikuti imam sholat dalam sebuah sholat jamaah yang dilakukan dalam kelompok komunikasi yang spasial. Yakni, hanya berada di satu tempat.

Hal ini disandarkan sebagaimana yang terdapat dalam Madzhab Hanafi, mengutip kitab Badai’ as-Shana’i sebagai berikut.

"Yakni penyatuan imam dan makmumnya dalam satu tempat karena membutuhkan subordinasi dalam sholat. Yaitu tempat persyaratan sholat harus dalam subordinasi yang sama. Jika unsur subordinasi yang menjadi syarat sah sholat ini hilang, tentu keabsahan sholat juga sirna".

Adapun dalam pandangan Madzhab Syafii, sebagaimana dikutip dari Hasyiyat al-Jumal, adalah sebagi berikut:

"Sholat berjamaah dimaknai dengan adanya imam dan makmum di suatu tempat. Jika mereka berada di masjid maka sholat jamaahnya sah, namun jika mereka berada dalam jarak yang berjauhan, seperti terhalang bangunan tinggi yang beratap, maka sholat jamaah bagi makmumnya tidak sah".

Artinya keabsahan sholat berjamaah pada umumnya hanya sah apabila dilakukan di satu tempat, satu waktu, dan bersamaan.

"Jadi orang melakukan ibadah secara virtual itu dari mana rumusnya. Kiblat dan ukurannya dimana, jadi jangan mengada-ngada, toh juga masih banyak kegiatan yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM datang pemerintah saat ini,"terang Arif.

Sebagai informasi ketentuan pembatasan sektor tertentu dari Polda NTB dalam PPKM darurat di Kota Mataram sebagai berikut:

Pertama Sektor Kritikal (WFO/Buka 100 %).

-Energi, kesehatan, keamanan dan pertahanan, logistik dan transprotasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategi nasional, kontruksi termasuk toko material bangunan, Apotik, dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Kedua Sektor Esensial (WFO/Buka 0%-50%).

-Keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non karantina covid-19, industri oreantasi ekspor, kantor pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaanya, supermarket, pasar tradiosional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dan kantor notaris.

Ketiga Sektor Non Esensial (WFH/Tutup Total)

-Kantor Pemerintah yang tidak memberikan pelayanan publik secara langsung, bioskop/tempat hiburan/tempat karokean, tempat wisata/pergelaran seni, sarana olahraga (Gor. Kolam renang dan GYM/Fitnes), toko fashion, tempat jasa kecantika, pangkas rambut (salon) serta tempat pijat (SPA), toko mainan, toko peralatan olahraga, dan toko eletronik.

Keempat Sektor Khusus (Dilakukan secara online).

- Tempat Ibadah, dan tempat kegiatan pendidikan/pelatihan dan kegiatan belajar mengajar.(KO.O3)

No comments

Powered by Blogger.