Lurah Nungga dilaporkan Warga, Diduga Lakukan Penyerobotan Tanah
Keterangan Foto: Saat Lurah Nungga Kota Di Bima dilaporkan Mukhtar Anwar bersama Kuasa hukum dan LSM.
KOTA BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Diduga lakukan penyerobotan tanah milik warganya (Mukhtar Anwar) Lurah Nungga dilaporkan ke APH, Rabu 1 Juni 2022. Korban Muhtar, melaporkan ke pihak kepolisian didampingi kuasa hukumnya bersama ketua Lembaga swadaya masyarakat Bima Coruption Wacth (LSM BCW) Andriansyah,S.H dan Suriyadin, S.H.
Kuasa hukumnya Syuriadin, S.H menjelaskan tanah seluas 2 are milik Mukhtar Anwar awalnya diminta secara cuma-cuma oleh Lurah Nungga, dengan alasan yang tidak jelas. Setelah adanya bangunan, tiba-tiba tanah diklaim merupakan tanah milik pemerintah (kelurahan), demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Mukhtar Anwar pada media.
Lanjut Syuriadin, diduga Lurah Nungga dengan modus meminta kepada Mukhtar Anwar tanah seluas 5 meter yang pada akhirnya diklaim sebagai tanah kosong lalu, setelah iti di Pagari dan didirikan sebuah bangunan, padahal jelas-jelas itu tanah milik Pak Mukhtar Anwar berdasarkan Nomor Kohir 51”. Ujar Syuriadin, S.H
Hal senada disampaikan Adriansyah selaku ketua LSM BCW, Adapun langkah hukum yang tempuh oleh Mukhtar Anwar bersama kuasa hukumnya merupakan suatu upaya untuk memperjelas maksud dan tujuan Lurah Nungga mengklaim tanah miliknya.
“Kami menilai ini merupakan tindakan penyeroboton, sehingga sangat perlu untuk menempuh langkah-langkah hukum”. Tutup Andriansyah, S.H.
Hingga berita ini diturunkan, Lurah Nungga belum bisa dikonfirmasi atas hal ini.(RED)
No comments