GMNI Bima Tegaskan Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Secepatnya Seret Bupati Bima

Oleh : Abdul Najib (Bung Cahyo) Ketua DPC GMNI Kabupaten Bima

Kabupaten BIMA, KabaroposisiNTB. COM___Bermula pada uraian M. Tayeb di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mataram yang menyebut adanya aliran dana ke Bupati Bima Sebesar Rp.250 juta. Mungkin Rp.250 juta yang di maksud di sini bukan lagi pertanyaan yang cukup membingungkan bagi seluruh rakyat kabupaten Bima dan bahkan seluruh rakyat se-Indonsia Raya mengetahui dana tersebut adalah program pelaksanaan Sarana Produksi (Saprodi) pada tahun 2016, yang kemudian di kantongin oleh Bupati Bima dan tak mungkin seorang penguasa tak mengetahui hal itu. Pasalnya, uang tersebut pasti ditransfer dulu ke rekening daerah sebelum dicairkan ke tiap kelompok saat itu. 

Disisi lain, Pak Tayeb saat itu adalah selaku Kuasa Penguasa Anggaran (KPA) secara otomatis dirinya mengetahui jelas aliran dana tersebut. Bahkan, mantan kades Tonda AR juga memperkuat pertanyaan akan adanya aliran dana tersebut. 

Dan untuk diketahui, bahwa pernyataan itu bukan serta merta keluar begitu saja. Secara de facto, ini bukanlah sebuah kabar yang hanya sebatas di bawah oleh angin begitu saja, namun ini rill di sebutkan M. Tayeb di hadapan Pengadilan Negeri Tipikor mataram, dan tugas saya sebagai rakyat asli Bima harus membeberkan fakta ini, agar supaya rakyat ini sadar akan gimana Bupati Bima sebenarnya. 

Lewat momentum kasus hitam ini, awalnya saya ingin membela Bupati Bima mungkin masih ada tempat dan waktu untuk merekonsiliasi perbuatannya ini, namun di karenakan selama masa kepemimpina IDP memegang kendali Kabupaten Bima hanya bisa meraih prestasi terbaik sebagai pemimpin terkorup dalam perjalanan sejarah kepemimpinan di Kabupaten Bima. Dalam hal yang amat tak layak di puji ini, membuat keyakinan saya semakin bulat agar pemimpinan yang berwatak seperti ini secepatnya untuk di proses dan di ungkapan segala kekotoran yang pernah di lakoni oleh Bupati Bima selama menjabat sebagai Bupati Bima, terutama korupsinya program Saprodi sebesar Rp.250 juta ini.

Di sini perlu saya tegaskan bahwa, tulisan ini bukan semerta-merta opini liar yang sengaja di bangun untuk menghasut, memprovokasi dan membenturkan pihak-pihak tertentu. Namun lewat kata-kata yang saya tuangkan ini ialah menspesifikasikan lagi fakta yang terungkap di Pengadilan Negeri Tipikor mataram pada (hari senin 06, Februari 2023) untuk supaya rakyat tahu secara komprehensif kejadian yang selama ini terselubung seolah bangkai yang telah lama di kubur, namun itu semua telah di gali oleh sekop yang bersinarkan kebenaran, dan terbukti seribu persen Bupati Bima Sang Koruptor.

Cukuplah sudah Bupati Bima melakukan hal-hal seperti korupsi ini yang kemudian membuat rakyat makin tidak percaya lagi memberikan kewenangan kepada terahnya untuk memegang kendali kabupaten Bima di masa-masa yang akan datang. Jikalau Pengadilan Tipikor Mataram masih menganggap kasus ini sebagai hal yang remeh-temeh dan tidak melakukan pemanggilan serta tidak memproses Bupati Bima sebagai subjek Korupsi dengan menggunakan invisible hand nya namun perbuatan itu jua terungkap, maka langkah-langkah untuk menyelamatkan roh maupun panji-panji kehormatan kabupaten Bima akan di laksanakan secepat mungkin dengan Gelombang masa yang tak dapat di hitung jari.(RED) 

No comments

Powered by Blogger.