Kejati NTB diminta Usut Tuntas Kasus Penyertaan Modal Yang diduga Merugikan Negara

JAKARTA, KabaroposisiNTB. COM---Kasus penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkup pemerintah daerah kabupaten Bima yang saat ini ditangani Kejati NTB, diminta harus diusut tuntas. Pasalnya, ada indikasi dugaan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) dari kebijakan pemerintah Daerah selama ini, bahkan indikasi kerugian Negara hasil temuan BPK mencapai Puluhan Milyar selama beberapa tahun. 

Pendiri dan Pembina Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bima Corruption Wacth (BCW) Usrah SH berpendapat atas hal ini pihak Kejati NTB diminta usut tuntas kasus ini. 

"Bagaimana tidak, Kata Usrah, kalau dihitung dengan penyertaan modal untuk BUMD yang ada seharusnya masyarakat kabupaten Bima bisa makmur dong. Apalagi penyertaan modal ini ngga main setiap tahun dibawah kepemimpinan IDP-Dahlan selama ini, " Ujarnya. 

Bayangkan saja sejak 2017-2022 penyertaan modal mencapai 90 Milyar untuk 8 BUMD. Disisi lain, temuan BPK jelas ditemukan kerugian Negara dan tak sama dengan temuan Inspektorat. 

"Kajian dirinya selaku pemerhati kebijakan pemerintah, penyertaan modal selama 7 tahun sebesar Rp 90 Milyar ini kalau dipergunakan untuk pembangunan Infrastruktur dan membantu para petani untuk keperluan mereka udah jelas Kabupaten Bima makmur dong, " tuturnya. 

Atas dasar kajian ini, pihak Kejati NTB diminta usut tuntas kasus ini. Ada dugaan korupsi berjamaah dibalik kerugian negara dari penyertaan modal selama ini, " Yakin Andre sapaan Akrab Usrah.

Informasi yang dirinya dapat, pemanggilan sekda dan kepala BPKAD telah dilakukan. Bahkan kasus ini telah naik ke tingkat penyelidikan, dengan kondisi ini, kembali Usrah tegaskan agar Kejati NTB mampu mengungkap kasus ini jangan hanya pencitraan saja, " Pintanya. (RED) 

No comments

Powered by Blogger.