LSM Gempur Gedor Kejati NTB, Bongkar Lumbung Dugaan Korupsi Dirut PDAM Giri Menang

MATARAM,KabaroposisiNTB. COM---Sejumlah massa aksi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemantauan Kinerja Aparatur Negara (Gempur) NTB menggedor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Senin (3/4/2023). Kedatangan massa aksi Gempur NTB untuk menuntut Kejati NTB membongkar dugaan korupsi yang terstruktur dan sistematis yang dilakukan oleh Dirut PDAM Giri Menang, Lalu Ahmad Zaini. 

Dalam aksi tersebut, koordinator aksi, Muhammad Hariadin mengatakan, dari hasil temuan BPK Provinsi NTB dan investigasi LSM Gempur, ditemukan dugaan bahwa adanya pengurangan volume pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh PT Air Minum Giri Menang seperti proyek instalasi sumber dan instalasi gedung dan bangunan Perseroda PT Air Minum Giri Menang. 

Proyek pengerjaan instalasi sumber meliputi item pengerjaan pemasangan pagar panel beton di WTP sembung dan pengadaan sumur di 10 titik. 

Sementara pekerjaan instalasi bangunan dan gedung terdiri dari 6 item yakni pembangunan gedung peralatan produksi, pembangunan gedung garam, pembangunan ruang seksi baca, pembangunan gedung kantor cabang Narmada tahap 1 dan 2 dan pembuatan interior ruang pelayanan kantor Narmada.

"Di mana pengurangan volume pengerjaan yang ditemukan di taksir mencapai ratusan juta dari pagu anggaran instalasi sumber sebesar Rp4 miliar 200 juta pada tahun 2019 dan Rp4 miliar 900 sekian juta pada tahun 2020 dan pekerjaan instalasi bangunan gedung dengan pergelaran senilai hampir Rp2 miliar tahun 2019 dan Rp1 miliar 370 juta pada tahun 2020," ungkap M Hariadin. 

"Kami menduga ada banyak aliran dana segar yang masuk ke rekening Dirut Utama, Lalu Ahmad Zaini karena ada fakta pemecahan kontrak atau surat perjanjian kerjasama pengadaan (SPKP) yang di mana rincian spesifikasi dan harga yang sama seharusnya tidak dipecah," kata Hariadin.

"Artinya ada ruang-ruang kolusi atau kerjasama busuk untuk kepentingan pribadi antara pihak Dirut PT air minum Giri menang dengan pelaksanaan proyek yang berorientasi pada kepentingan pribadi," katanya lagi. 

Kemudian Dirut PT air minum Giri menang juga diduga melakukan penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan terkait pemungutan pembayaran retribusi pelayanan sampah, atau anggaran kebersihan yang disatukan dalam rekening tagihan setiap bulan pada pelanggan PT Air Minum Giri Menang.

Tim investigasi menemukan fakta, bahwa kelompok III (instansi dan kelompok usaha) dan kelompok IV juga dikenakan retribusi yang sebenarnya diatur Rp200.000 per bulan tetapi dikenakan 250.000 per bulan.

Rumah ibadah juga yang semestinya tidak dikenakan retribusi, ditemukan fakta dikenakan retribusi bahkan output dari pengenaan retribusi ini tidak jelas terhadap impact atau keberuntungan bagi masyarakat.

"Kami berpandangan bahwa ini adalah ruang-ruang yang dipakai oleh Lalu Ahmad Zaini sebagai Direktur Utama untuk menambah kekayaannya dan dipakai untuk kepentingan pribadinya," tuturnya.

Karena harta tersebut, tambah Hariadin, terbukti dari salah satu temuan BPK Provinsi NTB, yang juga menemukan adanya penggunaan anggaran perusahaan yang tidak wajar, seperti direktur menggunakan anggaran perusahaan untuk menghadiri dananya menjenguk keluarga dan lain-lain.

Oleh karena itu untuk membongkar gurita kekuasaan dan penyelewengan anggaran di tubuh PT Air Minum Giri Menang, LSM gempur menuntut Kejati NTB segera menaikkan status dan tahap laporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan tersebut. 

Kemudian menuntut Kejati NTB untuk segera memeriksa Dirut Utama PT Air Minum Giri Menang Lalu Ahmad Zaini dan memeriksa sumber-sumber kekayaannya. 

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Dirut PT Air Minum Giri Menang sudah dilaporkan oleh LSM Gempur pada sekitar seminggu yang lalu dan hingga saat ini belum ada tanggapan dari Kejati.(RED) 

No comments

Powered by Blogger.