Pelaku Pengancaman Menggunakan Parang Panjang di Gowa Belum Diamankan, Polres Gowa Diharap Serius Tangani Kasus ini

Gowa, KABAROPOSISINTB. COM----Para penegak hukum harus cekatan, tegas dan adil, agar tidak ada lagi kejadian serupa, hal tersebut diungkapkan Bang Ipung-nama sapaanya selaku keluarga korban pengancaman terhadap Baharuddin.

Ipung mengaggap proses penegakan hukum oleh Polres Gowa terkait laporan dengan Nomor: STTLP/ 397/ IV/2023/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut dibuat sejak 26 April lalu, namun terduga pelaku belum ditahan. Padahal, menurutnya bukti dan saksi sudah cukup jelas.

“Pihak Polres Gowa belum ada tindakan untuk mengamankan terduga pelaku. Ada apa dengan Polres Gowa?,” kata Bang Ipung kepada media ini, Jumat (5/5) siang.

Ia berharap, agar pihak kepolisian dalam hal ini Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan bisa segera menangani kasus ini dengan serius.

“Saya harap pihak kepolisian bisa segera menyelesaikan kasus ini. Agar tidak jadi bias dan menimbulkan mosi tidak percaya terhadap hukum di masyarakat,” tambahnya.

Perbuatan terlapor disebutnya jelas telah melanggar Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan senjata tajam.

“Jika Pihak kepolisian Polres Gowa, Polda Sulsel tidak sanggup menangani hal ini, kami beserta keluarga mengarah ke tingkat yang lebih Tinggi, dalam hal ini Polda Sulsel,” tegas Ipung.

Sebelumnya, seorang pria bernama Dahlan, atau Daha beralamat di desa Taring, kecamatan Biring Bulu, kabupaten Gowa , Tega Ancam Sodaranya, Bahar hingga mengejarnya dengan menggunakan parang, pada Selasa 25 April lalu.

Baharuddin selaku saudara Daha, datang bersilaturahmi bersama dengan anak-anaknya dan ingin mempertanyakan sisa harga pembelian kebun yang pernah di jual.

Setelah itu, Bahar pertanyakan kejelasan sudah berapa uang sebenarnya dia ambil dan ingin mengetahui rinciannya, sehingga terjadi cek-cok dan Daha lari masuk rumah dan mengambil Parang kemudian mengejar parang Saudaranya (Bhr) sejauh kurang lebih sepuluh meter karena adanya keluarganya yang melerai sehingga Daha berhenti mengejar.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Gowa terkait penanganan kasus pengancaman menggunakan senjata tajam tersebut.(RED) 

No comments

Powered by Blogger.